KARAWANG, TAKtik – Ketua ISSI (Ikatan Sepeda Sport Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, menyarankan pengurus KONI yang merasa tidak aktif atau berkontribusi terhadap pengembangan atlet berprestasi lebih baik mundur dari organisasi ini.
“Saya mendengar kabar katanya ada dugaan di antara pengurus KONI yang hanya menerima honor setiap bulan tapi tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan KONI atau cabor (cabang olahraga). Ingat, anggaran yang digelontorkan Pemkab Karawang setiap tahun itu jangan sampai sekadar buat bayar honor pengurus, tapi lebih mengutamakan prestasi atlet,” sentil Asep.
Praktisi hukum yang dikenal akrab dengan sapaan Askun juga meminta pengurus inti (pengurus box) KONI Kabupaten Karawang mengevaluasi kembali keberadaan personilnya yang tidak efektif tersebut, karena ini bersentuhan langsung dengan efektivitas anggaran yang diamanahkan ke KONI dalam mengembangkan prestasi atlit maupun cabornya.
“Kalau sekarang ada yang diperiksa atau yang terperiksa oleh APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pengelolaan keuangan KONI Karawang, saya tidak pernah ngomong siapa mereka itu. Hanya saya mendorong agar hal ini dibongkar tuntas, karena polisi sudah bergerak. Selanjutnya, biar hukum yang menjawab, apakah benar atau ada yang salah,” tandas Askun, Selasa sore (10/10/2023).
Mengenai adanya pejabat Pemkab Karawang yang masuk di kepengurusan KONI, Sekretaris Umum-nya, Rakhmat Gunadi, tegaskan tidak ada larangan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut. Apalagi pejabat tersebut, menurutnya, menjadi pengurus cabor (cabang olahraga).
Sama halnya keberadaan lima anggota DPRD Karawang seperti Pendi Anwar yang masuk di Dewan Kehormatan KONI Karawang, Dedi Rustandi di wakil ketua III, Oma Miharja Rizky sebagai wakil ketua IV, Dedi Indra Setiawan di bendahara I, dan Endang Sodikin di badan audit internal, diakui Gunadi, mereka punya peran yang dibutuhkan KONI.
“Tapi kami baru saja menerima surat permohonan diri mundur dari kepengurusan KONI yang disampaikan pak Dedi Indra Setiawan. Saya belum tahu apa alasannya. Soal keberadaan ASN atau pejabat lain dari institusi pemerintah, jelas tidak ada larangan. Coba lihat saja pengurus KONI Jawa Barat. Selain itu, teman-teman kita dari aktivis maupun profesi lainnya juga ada di KONI,” jelas Gunadi. (tik)