KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD Karawang Budianto sudah menawarkan kepada pihak eksekutif melalui Asep Aang Rahmatullah terkait penjadwalan rapat paripurna mengenai pengumuman pemberhentian Cellica Nurrachadiana dari jabatan Bupati Karawang dan digantikan oleh wakilnya, Aep Syaepuloh.
“Saya sudah tawarkan melalui pak Aang, mau kapan kami di DPRD menjadwalkan paripurna tersebut. Karena penjadwalan ini harus di-Banmus-kan (Badan Musyawarah). Kalau menunggu Banmus sesuai renja (rencana kerja) itu sekitar tanggal 25 Oktober 2023. Makanya kalau mau dipercepat, ya saya tawarkan. Biar nanti dengan unsur pimpinan di DPRD saya komunikasikan,” ujar Budianto, Senin malam (16/10/2023).
Tawaran itu, dikatakannya lagi, hingga saat diwawancarai TAKtik, belum ada jawaban dari Aang yang dititipkannya pesan oleh Budianto. TAKtik mencoba mengontak Aang yang kini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), ponselnya tidak diangkat. Begitu pula via voice mail WhatsApp, juga belum ada respon hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, usai pelantikan hasil mutasi/rotasi 153 orang kepala SMPN, 42 orang kepala SDN dan 2 orang pejabat fungsional di aula Husni Hamid, Senin siang (16/10/2023), Aang sempat mengatakan bahwa soal keharusan ada paripurna terkait hal ini dibahas di Gedung Singaperbangsa. Bahkan paripurna tersebut harus digelar paling lambat satu bulan setelah surat persetujuan Cellica mundur dari Mendagri terbit.
Hanya ia tidak menjelaskan dengan siapa saja membahas mengenai hal ini. Yang terpantau TAKtik, di gedung kantor bupati, wakil bupati dan sekda itu sedang ada Bupati Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Aep Syaepuloh, Plt Asda I Eka Sanatha, serta ada pula Kapolres AKPB Wirdhanto Hadichaksono yang datang merapat ke gedung tersebut.
Di tempat terpisah, Plt Sekretaris DPRD Karawang Hanafi Chaniago mengaku belum paham tentang ketentuan dari keharusan paripurna di DPRD mengenai pemberhentian bupati yang mundur di tengah masa jabatannya masih ada karena memilih nyalon anggota legislatif.
“Saya belum tahu. Ini kan baru (pertama kali terjadi). Makanya saya mau cari tahu dulu, apakah ini ada Undang-undangnya atau Peraturan Pemerintah atau apa. Karena di surat persetujuan Mendagri yang dimohonkan Ibu Cellica telah menunjuk Pak Aep (Wakil Bupati) menggantikannya jadi Plt Bupati sebelum diangkat jadi bupati definitif,” kata Hanafi.
Sedangkan Wakil Bupati Aep Syaepuloh dengan tegas menyatakan, setelah surat persetujuan dari Mendagri itu keluar maka DPRD wajib memparipurnakan pengumuman pemberhentian Cellica. “Setelah itu baru saya akan dilantik Pj Gubernur Jawa Barat. Rangkaiannya, plt dulu langsung nanti ada surat lagi dari Mendagri untuk melantik saya,” ujarnya.
Adapun masa jabatan dirinya selama menjadi bupati menggantikan Cellica, sambung Aep, adalah sampai dengan awal tahun 2025 atau sekitar bulan Januari 2025 bersamaan dilantiknya calon bupati dan wakil bupati yang menang di Pilkada 2024.
“Kalau pun saya maju lagi di Pilkada 2024, saya cukup ngambil cuti di saat jadwal saya kampanye. Aturan mengenai hal ini tetap seperti di pilkada tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada keharusan mundur,” tandas Aep. (tik)