KARAWANG, TAKtik – Ko bisa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) keluar, sementara area peruntukannya atau yang disebut black zone (zona hitam) belum ada di tata ruangnya?
Pertanyaan itu terlontar dari seorang pensiunan ASN yang mantan Asda I Pemkab Karawang, Saleh Effendi, saat ia mengetahui bahwa perizinan terhadap perusahaan pengelola limbah B3 yang akan menempati area di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sudah ada.
“Di jaman saya dulu masih menjabat Asda I, itu ada yang minta lokasi untuk diizinkan buat mengelola limbah B3. Tapi saya tolak karena tidak ada area di wilayah Kabupaten Karawang buat itu. Acuan saya kan ke tata ruangnya dulu. Makanya saya kaget kalau tiba-tiba sekarang dibolehkan. Emang tata ruang kita sudah diubah?” heran Saleh, Senin (11/12/2023).
Ia yang akrab disapa Pepen berharap Bupati Aep Syaepuloh tegas. Selama RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang belum menyiapkan plotting area untuk itu, menurutnya, ini bisa masuk kategori mal administrasi. Izin bisa dibatalkan.
“Izin pengelolaan limbah B3 di tengah plotting area belum tersedia, ini ada apa? Patut dipertanyakan. Apalagi area di Karanganyar itu tak jauh dari saluran irigasi Tarum Barat dan Tarum Timur. Belum lagi, kabarnya, limbah B3 yang akan ditampung di sana bukan hanya dari Karawang, tapi juga dari luar daerah,” sesal Pepen.
Dikemukakan pula olehnya, pada tahun 1996 dirinya pernah menawarkan solusi kepada pengelola kawasan industri agar pengelolaan limbah B3-nya di masing-masing kawasan dengan membuat black zone sendiri. Hemat Pepen, ini agar penanganannya terintegrasi dengan industri dan terkontrol ketat.
“Saran saya itu ternyata hingga kini tidak ada yang merespon. Tiba-tiba sekarang malah muncul kabar yang buat saya mengerikan. Kita harus belajar bagaimana Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya yang sering menghitam dan bau menyengat airnya,” tegas Pepen.
Ia juga mewanti-wanti, “Ya silahkan saja kalau Karawang mau dikorbankan. Tapi suatu saat bisa saja ‘meledak’ (berpotensi memunculkan masalah di masyarakat dan lingkungan).”
Sambung Pepen, kajian yang katanya sudah dilakukan harus betul-betul dicermati ulang. “Jangan hanya di atas kertas, tapi yang lebih penting cek lapangan. Apalagi di tengah banyak terjadi bencana alam, diingatkan Pepen, Pemkab Karawang jangan gegabah,” tandasnya. (tik)