• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Ais yang Aktivis Warga Klari Kaget di Draft Perubahan Tata Ruang Ada Black Zone. Apa Reaksinya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 15, 2023
in Headline
0
Ais yang Aktivis Warga Klari Kaget di Draft Perubahan Tata Ruang Ada Black Zone. Apa Reaksinya?

KARAWANG, TAKtik – Sebagai warga Klari, Asep Irawan Syafe’i merasa kaget jika dalam draft perubahan tata ruang Karawang terdapat black zone (zona hitam) di wilayah kecamatannya. Apalagi plotting area tersebut peruntukannya buat pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

“Selama dua kali saya diundang hadir oleh Dinas PUPR dalam menyosialisasikan draft tersebut tidak pernah mendengar ada klausul itu (black zone) dibahas. Ini jelas jadi pertanyaan besar. Ada apa di balik ini semua? Saya juga mendengar, black zone tersebut katanya bakal menampung juga limbah B3 industri dari daerah lain. Masih kurang untuk meracuni warga Karawang?” kesal Asep atau panggilan akrabnya Ais, Jum’at (15/12/2023).

Untuk menyelamatkan Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya saja dari pencemaran limbah yang diduga dari pabrik industri, sebut Ais, hingga kini pemerintah daerah maupun tim yang dibentuk oleh instansi vertikal lainnya belum berhasil mengembalikan kejernihan air sungai tersebut seperti halnya di masa lampau.

Bukti lainnya, Ais menyebut contoh bagaimana masih kedodorannya DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang mengelola TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Jalupang. “Persoalan-persoalan ini saja dulu bereskan dengan baik. Jangan justru mau menambah problem baru dengan membuka black zone,” sesalnya.

Ais sependapat dengan Yono Kurniawan bahwa draft perubahan tata ruang yang sudah dibuat Dinas PUPR ini dibuang. Bupati Aep Syaepuloh diharapkannya mengambil langkah tegas, kembalikan ke nol jika Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 harus direvisi untuk mengakomodir PSN (Proyek Strategis Nasional).

“Jangan berlindung pada PSN dengan mau merubah tata ruang Karawang seenaknya. Alasan untuk membuka investasi yang berpengaruh positif terhadap pendapatan daerah boleh-boleh saja. Tapi tidak lantas mengorbankan lingkungan dan masyarakat Karawang dong,” ketus Ais.

Ia juga mempertanyakan, black zone baru ada di draft perubahan tata ruang, aktivitas di lokasi itu (Desa Karanganyar) malah sudah ada, kendati baru tahap membangun akses jalan menuju ke rencana tempat pengelolaan limbah B3. “Di mana wibawa Pemkab Karawang?” tandas aktivis yang akhir-akhir ini aktif kembali turun menggelar aksi unjuk rasa. (tik)

Previous Post

Baligonya Banyak yang Nyopot, Ganjar Tidak Gentar?

Next Post

Ada Lagi, Wanita Dijadikan Umpan Komplotan Begal. Waspadalah!

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Ada Lagi, Wanita Dijadikan Umpan Komplotan Begal. Waspadalah!

Ada Lagi, Wanita Dijadikan Umpan Komplotan Begal. Waspadalah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik