KARAWANG, TAKtik – Kendati bukan tergolong modus baru, pelaku begal untuk memangsa lawannya dengan umpan wanita, baru saja terjadi di jalan akses tol Kalihurip, Dawuan, Cikampek.
Peristiwa naas itu dialami Ariadi (40), warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya pada Kamis malam (14/12/2023). Berawal ia dijebak oleh seorang wanita berinisial LY (18) melalui aplikasi kencan.
Saat keduanya bertemu di tempat sepi, entah mereka janjian mau ke mana selama chattingan di aplikasi tersebut, LY mengajaknya jalan menggunakan sepeda motor melintasi jalan interchange Kalihurip.
Tak lama setelah kendaraan mereka bergerak dan tiba di tempat yang lengang dari kendaraan lain yang melintas, tiba-tiba ada sepeda motor lain yang menambrakan diri ke sepeda motornya.
Ternyata, menurut pengakuan si penabrak yang diketahui berinisial RA kepada polisi usai ditangkap, wanita yang dibawa Ariadi adalah istri sirinya RA. Lalu?
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, LY merupakan umpan yang sengaja dirancang RA sebagai modus kejahatan, menjerat korban untuk dibegal.
Saat itu, RA bersama komplotannya membuntuti Ariadi. Usai menambrakan motornya, RA bersama rekannya langsung menghujamkan celurit ke tubuh Ariadi hingga terjatuh akibat mengalami tiga luka bacokan.
Komplotan begal ini langsung kabur dengan membawa sepeda motor Ariadi. Setelah menyadari sebagai korban dari aksi kejahatan, Ariadi langsung melapor ke Polres Karawang.
Dengan sigap, Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung mengejar komplotan ini hingga kurang dari 24 jam bisa dibekuk. Mereka ditemukan di rumah kos di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Setelah diinterogasi, ternyata komplotan begal bermodus prostitusi online tersebut berjumlah lima orang. Kelimanya kini telah berstatus tersangka. Yakni, RA (18), LY (18), FAA (17), MAN (17), dan WSB (35).
Mereka dari komplotan begal ini, ungkap Wirdhando, menjalankan peran yang berbeda ketika beraksi. LY bertugas mencari dan memancing korban melalui aplikasi kencan. Sedangkan RA (18) adalah pelaku utama yang bertugas mengeksekusi korban.
“Saat menghajar korban, RA dibantu kerabatnya. Yaitu tersangka FAA dan MAN. Adapun keterlibatan tersangka WSB sebagai penadah barang hasil kejahatannya,” beber Wirdhanto.
Pada saat penangkapan komplotan begal ini, tim Sanggabuana terpaksa melumpuhkan RA dengan timah panas di bagian kaki kiri dan kanannya karena melawan.
Selain meringkus lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, satu unit sepeda motor milik korban, serta lima unit handphone.
Kini, kelima tersangka harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (knt/tik)