KARAWANG, TAKtik – Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) memastikan diri akan turun menggelar aksi unjuk rasa ke Bupati Karawang kalau keberadaan black zone di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari tidak dicoret dalam draft perubahan tata ruang.
Seperti disampaikan Ketua PPTK Wardi dalam keterangan persnya yang disampaikan ke TAKtik, Senin sore (18/12/2023), bahwa plotting area peruntukan ‘kuburan’ limbah bahan berbahaya beracun (B3) berpotensi munculkan masalah pencemaran lingkungan, baik terhadap sumur-sumur warga maupun pertanian.
“Kami sudah mendengar bakal disiapkannya black zone atau zona hitam di Karanganyar tersebut satu tahun lalu. Kami pikir ini hanya sekadar wacana. Ternyata, ini kabarnya malah sudah dituangkan dalam draft perubahan tata ruang Karawang,” ungkap Wardi.
Menurutnya, kalau pun ketika pengelolaan limbah B3 pada black zone dengan jaminan safety (aman) dari kebocoran terhadap lingkungan sekitar hingga 1000 tahun, Wardi kembali mempertanyakan, pencemaran yang selama ini terjadi, baik di sungai-sungai besar maupun di udara, adakah pihak penjamin bertanggungjawab?
“Ketika ada human eror, siapa pula yang bisa memastikan ini tak bakal terjadi? Maka kami ingatkan Pemkab Karawang, terutama bupati selaku penanggungjawab atas segala kebijakan pemerintah daerah di sini, tolong jangan main-main dengan sesuatu yang berpotensi buruk terhadap lingkungan,” wanti-wanti Wardi.
Dipertegasnya, jika black zone dipaksakan masuk dalam Perda dari revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, PPTK siap menggugatnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Kami siap kawal sampai draft perubahan tata ruang ini ada di DPRD Karawang. Sekali lagi kami tegaskan, jangan sampai black zone masuk ke dalam produk hukum daerah kita. Kebayang jika Karawang jadi lumbung limbah B3, apalagi nampung juga dari luar daerah,” tandas Wardi. (tik)