KARAWANG, TAKtik – Kantor dan rumah tersangka Her sang pemilik distributor pupuk PT. ATS digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti baru yang dibutuhkan penyidik atas dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi dengan dijerat pasal tindak pidana korupsi.
“Kami menggeledah kantor distributor pupuk bersubsidi PT Abadi Tiga Saudara (ATS) yang berlokasi di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Dari kantor milik tersangka Her itu kami membawa sejumlah berkas terkait penyaluran pupuk beraubsidi,” jelas Kasi Intel Kejari Karawang Rudi Iskonjaya kepada awak media di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Kembali Rudi nyatakan, Her adalah salah seorang dari dua orang yang statusnya telah menjadi tersangka atas kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi yang menjadi hak petani ke pihak lain dengan harga non subsidi.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp 14,5 miliar. Ironisnya, dalam kasus ini turut serta tersangka TH yang mantan General Manager Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek.
Kini, kedua orang tersangka itu ditahan, dititipkan di Lapas kelas 2A, Warungbambu, Karawang sejak 20 Februari 2024. Dari hasil penggeledahan, ungkap Rudi, ada dokumen terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang berhasil ditemukannya. (ktr/tik)