KARAWANG, TAKtik – Adanya pengakuan dari dua anggota PPK Pakisjaya yang berani merubah hasil suara terhadap caleg tertentu, KPU Karawang dengan tegas menonaktifkan kedua penyelenggara Pemilu 2024 tersebut di kecamatan itu.
Langkah ini diambil KPU setelah mereka dimintai klarifikasi atas reaksi keras publik atas dugaan penggelambungan suara di daerah pemilihan Karawang III. Sehingga KPU menerbitkan Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024.
“Itu diputuskan dalam rapat pleno KPU pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Kedua anggota PPK Pakisjaya itu kami nonaktifkan,” ungkap Ketua KPU Mari Fitriana kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, pihaknya di KPU Karawang merujuk kepada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS.
“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” tandas Mari.
Rabu pagi (28/2/2024), kantor KPU juga disambangi wakil rakyat dari Komisi I DPRD Karawang. Kalangan legislator dari mitra KPU ini berharap agar ketegasan yang sama dilakukannya pula ke oknum PPK lainnya. Karena diperoleh kabar, seperti disampaikan Pipik Taufik Ismail, muncul juga dugaan kasus serupa di Cikampek.
“Kami tidak ingin demokrasi dicederai oleh segelintir oknum, baik oknum penyelenggara maupun oknum caleg. Kami sudah mengingatkan KPU agar mengambil sikap tegas, memberikan sanksi keras apabila ada pihak manapun yang terlibat. Jaga netralitas penyelenggara, jangan rusak integritas dan nama baik lembaga,” seru Pipik yang sekretaris Komisi I DPRD Karawang. (ktr/tik)