KARAWANG, TAKtik – Bila mutasi melewati pekan ini, bisa dipastikan ada pejabat eselon III yang ikut uji kompetensi pada 15 Februari 2024 tidak akan lolos promosi jabatan ke eselon II.
Masalahnya, pejabat tersebut di tanggal 3 Maret 2024 genap berusia 56 tahun. Sedangkan batas usia bagi pejabat yang ikut promosi jabatan tidak boleh melewati 56 tahun sebagaimana ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 68/S.SM.99/2017 menyebutkan batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau setara dengan eselon II tersebut.
Informasi yang diperoleh TAKtik, dari 9 orang pejabat eselon III yang mengikuti uji kompetensi untuk tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang, salah satunya Basuki Rachmat. Dia ikut buat mengisi kursi kosong kepala Satpol PP yang definitif.
Basuki kini dipercaya menjabat Kabag Pemerintahan Setda, sebelumnya sebagai Camat Cilamaya Kulon, bahkan pernah lama bertugas di Satpol PP. Kompetitornya untuk memperebutkan kursi kepala Satpol PP adalah Lasminingrum yang Camat Karawang Barat dan Agus Sugiono yang Camat Ciampel. (tik)