KARAWANG, TAKtik – Mendengar adanya tarif parkir yang belum menyesuaikan penurunan pengenaan pajak daerah 15 persen, Bupati Aep Syaepuloh menyayangkan itu terjadi, apalagi bila di area rumah sakit.
Makanya ia akan meminta OPD terkait untuk melakukan langkah, walau belum dijelaskan langkah apa yang dimaksudkannya. “Nanti ke Dishub. Harusnya sudah turun (pengenaan tarif parkir),” ujarnya kepada TAKtik, Rabu malam (3/4/2024).
Reaksi atas masih mahalnya tarif parkir, utamanya di rumah sakit, mendapat reaksi pula dari mantan anggota DPRD Karawang H. Suyanto. Ia sepakat Pemkab Karawang turun tangan serta membuat regulasi tentang hak dan kewajiban pengelola parkir maupun pengguna jasa parkir.
“Selain mereka (pengelola parkir) tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah menurunkan pengenaan pajak daerah, kalau mau jujur, apa sebenarnya manfaat dari pengenaan tarif parkir? Apa mereka bertanggungjawab bila kendaraan atau barang bawaan kita hilang?” tanya Suyanto.
Bukan hanya itu, kata Suyanto, seringkali tatkala kendaraan masuk area parkir malah mencari tempat parkir sendiri, tidak ada dari pengelola parkir mengarahkannya ke tempat kosong atau peruntukannya. Terutama di area rumah sakit selalu ada tempat parkir khusus dokter atau manajemen rumah sakitnya.
“Ketika kita tidak kebagian tempat parkir dan terpaksa keluar lagi dari area parkir, tetap saja bayar parkir. Kalau begini, hak kita diabaikan. Di mana pula tanggungjawab mereka? Maka itu, hak dan tanggungjawab kedua pihak harus diatur, karena ada Undang-Undang perlindungan konsumen loh,” tandas Suyanto. (tik)