KARAWANG, TAKtik – Kendati untuk pembelian sepeda motor operasional desa diserahkan ke masing-masing kepala desa (kades), namun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang sudah menetapkan spesifikasi, harga dan menyebut merk tertentu.
Dikemukakan Kepala DPMD Saefulloh, pembelian kendaraan operasional itu tidak dilakukan oleh Pemkab Karawang atau DPMD, tetapi masing-masing kades. Pihaknya di DPMD hanya menyiapkan desain kendaraan agar seragam di semua desa.
“Kepala Desa itu Pejabat Pengelola Keuangan Desa. Jadi kami tidak ikut campur terkait proses pembeliannya,” ungkap Syaefulloh kepada kalangan jurnalis, Rabu (12/3/2025).
Disebutkannya pula, anggaran untuk ini Rp 35 juta (1 unit). “Dengan nominal dana sebesar itu, sepertinya jenis sepeda motornya adalah Honda PCX,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa sumber anggarannya dari Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD).
Di wilayah Kabupaten Karawang ada 297 desa. Mereka, para kades, diwajibkan membeli kendaraan operasional baru berupa sepeda motor. Tujuannya, kata Saefulloh, kendaraan tersebut bisa menjangkau pelosok desa yang sulit ditembus mobil.
Selanjutnya, semua sepeda motor yang telah dibeli akan diapelkan di Plaza Pemkab Karawang, April 2025 mendatang. Dengan alasan, akan diketahui desa mana yang tidak membeli.
Lalu, kapan motor itu mulai dibeli? Saefulloh bilang setelah DBHPRD tahap pertama cair pada Maret ini. Harapannya, setelah lebaran atau April 2025 kendaraan operasional desa tersebut sudah bisa digunakan melayani masyarakat.
Jika mengacu ke pagu harga Rp 35 juta, bila diarahkan ke merk tertentu seperti disebutkan Saefulloh, data yang didapat TAKtik, hanya bisa memilih varian termurah dengan harga dimulai Rp 32,67 juta. Ada varian menengahnya di harga Rp 37,35 juta.
Ada yang sejenis tanpa mengenyampingkan spesifikasi yang ditentukan DPMD, terkecuali desain sudah diarahkan, terdapat merk lain yang sama-sama produk dari ATPM Jepang. Harga di varian menengahnya yang sudah dibekali keyless dan teknologi terkininya hanya dihargai Rp 34,44 juta.
“Harga di atas bisa jadi itu harga standar. Bukan mustahil jika pembelian dilakukan serentak dengan jumlah sampai 297 unit ada diskon gede. Namun perlu kita ingatkan, perbandingan harga harus jadi pertimbangan jika semangat yang dibangun Pemkab Karawang adalah efisiensi anggaran,” respon Ridwan Alamsyah dari Kantor Hukum Alamsyah and Partner mengingatkan. (ktr/tik)