KARAWANG, TAKtik – Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Karawang saling lempar kewenangan hanya untuk menertibkan speed bump atau yang familiar disebut polisi tidur di jalan akses Karangligar dari dan ke interchange Karawang Barat dari titik seberang barat pemancingan ajo.
Jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan lebar 6 meter itu terdapat banyak titik polisi tidur yang terbuat dari aspal. Belum jelas siapa dan pihak mana yang memasang polisi tidur di jalur jalan tersebut. Karena Kepala Dishub Muhana maupun Kepala Dinas PUPR Rusman Kusnadi sama-sama mengaku tidak tahu.
Sedangkan pemasangan polisi tidur di jalan umum atau jalan raya, kata pengamat kebijakan publik dari Eksekutif Budgeting Control (KBC) Ricky Mulyana, tidak boleh sembarangan sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana.
Ricky juga menyebut ada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan yang membatasi pemasangan hanya pada jalan lingkungan, lokal atau desa dengan izin resmi Dishub atau pihak berwenang. “Aturan ini dibuat agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Sejak jalan itu diperbaiki dengan cor oleh Pemkab Karawang hingga tuntas Desember 2025, ternyata banyak polisi tidur yang membuat tidak nyaman pengendara. Di sepanjang jalan ini pun tidak melewati permukiman, tapi di antara hamparan persawahan.
Salah seorang warga Karangligar, Salim, khawatir jika saat melintasi jalan tersebut di malam hari, utamanya pengguna sepeda motor, kemudian dikejar begal sulit untuk lari tancap gas menyelamatkan diri.
“Di sepanjang jalan ini kan totoang. Sudah mah tanpa PJU (Penerangan Jalan Umum), jalan pun banyak banget polisi tidurnya. Sedangkan tidak sedikit buruh warga Karangligar, Mekarmulya dan sekitarnya sering lewat malam hari. Waktu yang riskan dari kejahatan,” keluh Salim.
“Bukannya kami tidak berani (menertibkan polisi tidur di jalan itu), tapi alatnya (pengeruk) tidak punya. Nu damel na ge sanes Dishub (yang mengerjakan bukan Dishub). Sebenarnya itu tugas Dinas PUPR. Secara lisan saya sudah sampaikan ke Kadis PUPR. Sekarang kami akan dorong via surat,” kilah Kadishub Muhana, Kamis (7/5/2026).
Sedangkan Rusman sendiri saat ditanya hal ini hanya tersenyum tanpa banyak bicara selain sekadar bilang bahwa keberadaan polisi tidur adalah kewenangan Dishub. “Lantas, haruskah masyarakat dididik permisif dengan alasan apapun?” tanya balik Ricky. (tik)
