KARAWANG, TAKtik – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang H. Sopian mulai intensif turun ke pondok-pondok pesantren di daerah ini. Selain memperkuat silaturahim kepada para kyai, ia pun menyosialisasikan Perpres Nomor 18 Tahun 2026.
Perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan April 2026 tersebut, kata Sopian, adalah peraturan tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024. “Kini, pemerintah telah membentuk Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren untuk mengoptimalkan tata kelola dan pemberdayaan pesantren,” ungkapnya, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut dikemukakan Sopian, keberadaan Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenag menjadikan pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang eksistensinya tidak sekadar ada.
Sisi lain, tugas dirinya sebagai atas nama pemerintah di daerah ingin tetap menjaga pendidikan agama (Islam) tidak tercoreng ulah segelintir oknum pengelola pesantrean yang mencoreng akhlak para kyai atau ustadz yang selama ini viral di media sosial maupun media mainstream.
“Sudah menjadi kewajiban kami turun silaturahim ke para kyai. Kami sharing pendapat dalam rangka membangun komitmen bersama agar keberadaan pondok pesantren tidak terus diopinikan negatif hanya karena ulah segelintir oknum,” ujar Sopian.
Ia juga memberikan peluang kepada para kyai dengan menjadikan pesantrennya ramah anak, membuat sekat-sekat kobong yang terpisah jauh dari kobong santri laki-laki dan perempuan, termasuk pengajar maupun pengasuhnya sesuai dengan gender masing-masing.
“Apalagi tujuan keberadaan Ditjen Pesantren di Kemenag sebagai langkah strategis penguatan peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional, dakwah, dan pemberdayaan umat,” tandas Sopian.
Dia pertegas, fokusnya meningkatkan kualitas kelembagaan, kurikulum serta kapasitas SDM, sarana prasarana pesantren secara profesional, termasuk pendampingan sistem data EMIS (Education Management Information System). (tik)
