KARAWANG, TAKtik – Dalam satu pekan terakhir muncul kabar jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta sejumlah OPD lain di lingkungan Pemkab Karawang harus mengembalikan uang ke kas daerah.
Keharusan itu, kabar yang diterima TAKtik, adalah temuan dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sejak awal Mei 2026. Tidak hanya belanja modal, tapi juga belanja BBM, mamin (makan minum) sampai lebih bayar uang perjalanan dinas yang didanai APBD 2025.
Diakui oleh Tri Winarno yang sekarang menjabat Kabid SDA (Sumber Daya Air) Dinas PUPR Karawang, temuan BPK ini sedang dalam proses diselesaikan. “Masih proses. Kan LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) juga belum keluar,” katanya, Senin sore (18/5/2026).
Mantan Kabid Jalan dan Jembatan di OPD tersebut juga tidak membantah bila temuan BPK di Dinas PUPR Karawang pada belanja modal jalan dan irigasi mencapai sekitar Rp 1,8 milyar. “Kalau bisa diselesaikan hari ini sama rekanannya. Yang diperiksa sekarang kan kerjaan tahun 2025,” ujarnya lagi.
Sedangkan kelebihan bayar BBM dan pelumas serta perjalanan dinas di OPD-nya sampai ratusan juta rupiah, Tri mengaku tidak tahu karena belum mendengarnya. Sama halnya pengembalian lebih bayar itu ke kas daerah paling lambat tanggal 11 Mei 2026, Tri hanya mengatakan, “Kalau gak salah 60 hari atau berapa gitu penyelesaiannya.”
Untuk memastikan kejelasan lebih lanjut terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Kusnadi sendiri belum merespon kontak maupun pesan singkat via WhatsApp dari TAKtik sejak Senin pagi, 18 Mei 2026. Bagaimana dengan OPD lain? Kita tunggu! (tik)
