KARAWANG, TAKtik – Untuk menghindari potensi penyimpangan dalam mengelola anggaran, Pemkab Karawang sempat diingatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar RUP (Rencana Umum Pengadaan) diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya, terutama Pokir DPRD.
Dikutif dari laman KPK.co.id yang tayang 8 Juli 2026, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah II KPK Arif Nurcahyo menegaskan, besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna memitigasi risiko korupsi.
Adanya atensi dari KPK tersebut melihat bahwa alokasi usulan Pokir DPRD Karawang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 355,28 miliar, tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan. Sedangkan belanja pengadaan mencapai Rp 2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD daerah ini sebesar Rp 5,565 triliun.
Usulan Pokir itu, data yang sudah masuk ke KPK, alokasi terbesar berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencapai Rp 192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 75,32 miliar dengan jumlah 404 paket pekerjaan, termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp 54,20 miliar dan tersebar di 312 paket pekerjaan.
“Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” seru Arif mewanti-wanti saat rapat koordinasi daerah bersama Pemkab Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Juli lalu.
Diingatkannya pula, berdasar hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) Tahun 2025, Pemkab Karawang memperoleh skor 91,17. Skor ini turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 94,54.
Walau dinyatakan oleh Arif, skor tersebut masih berada pada kategori hijau atau baik. Namun tetap perlu diiringi dengan penguatan budaya integritas sebagaimana tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang masih berada pada angka 68,17. (tif/tik)
