• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Jabar Bikin Pansus Pengawasan Limbah Pencemar Sungai Cilamaya, Citarum dan Cibeet. Akan Efektifkah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 29, 2026
in Politik
0
DPRD Jabar Bikin Pansus Pengawasan Limbah Pencemar Sungai Cilamaya, Citarum dan Cibeet. Akan Efektifkah?

BANDUNG, TAKtik – Problem klasik pencemaran Sungai Cilamaya, Citarum dan Cibeet hingga kini tak mampu terselesaikan. Bahkan program Citarum Harum yang diluncurkan di era Presiden Jokowi, hasilnya juga tak sesuai ekspektasi masyarakat.

Diakui oleh anggota DPRD Jawa Barat H. Jenal Aripin dalam wawancara khusus dengan TAKtik, Rabu siang, 29 Juli 2026, saat ini pihaknya di legislatif sudah membuat Pansus (Panitia Khusus) untuk merevisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, revisi Perda ini guna mempertajam perencanaan, penekanan pengawasan, optimalisasi pengendalian hingga penegakan hukum, karena penanganan hukum masalah pencemaran sungai sebenarnya sudah ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

“Tidak kita pungkiri, problem pencemaran sungai-sungai besar di Jawa Barat belum bisa terpecahkan. Maka itu, kami di DPRD Jabar ingin mempertajam titik penanganannya yang diatur dalam Perda ini. Sehingga Pemprov Jabar punya ‘senjata’ lebih kuat,” kata Jenal yang ditunjuk menjadi ketua Pansus-nya.

Keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP (Wastewater Treatment Plant) di kalangan pabrik, termasuk pengawasannya di lapangan, menurut Jenal, banyak tak berfungsi. Alhasil, sebutnya lagi, perangkat terkait di Pemerintah Pusat, Pemprov hingga Pemkab/Pemprov belum mampu memberikan solusi konkret.

“Dari 12 perusahaan yang ada di Jawa Barat yang kami undang, mereka semua mengklaim bahwa IPAL-nya difungsikan sebagaimana standar Kementerian Lingkungan Hidup. Anehnya, faktual di lapangan pencemaran Sungai Cilamaya, Citarum sampai Cibeet masih sering terjadi,” beber Jenal.

Menanggapi keberadaan black zone atau area khusus penampungan limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), salah satunya sempat viral mau dibangun di Karawang, Jenal pastikan akan dibuatkan regulasi khusus setelah Pansus-nya ini selesai. “Karena persoalan limbah B3 perlu penanganan khusus, kami siap perkuat juga aturan hukumnya untuk di Jawa Barat,” tegasnya. (tik)

Previous Post

Pemkab Karawang Diingatkan KPK dalam Mengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Terutama Pokir DPRD?

Next Post

Kantor Kemenag Karawang Mulai Ikuti Arahan Dirjen Bimas Islam, Menempatkan Penyuluh Jadi Kepala KUA

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Kantor Kemenag Karawang Mulai Ikuti Arahan Dirjen Bimas Islam, Menempatkan Penyuluh Jadi Kepala KUA

Kantor Kemenag Karawang Mulai Ikuti Arahan Dirjen Bimas Islam, Menempatkan Penyuluh Jadi Kepala KUA

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik