KARAWANG, TAKtik – Setelah diingatkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad bahwa penyuluh agama sudah bisa jadi kepala KUA (Kantor Urusan Agama), kini Karawang telah memulai melaksanakan arahan itu.
“Memang itu amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025. Di sini dijelaskan, jabatan kepala KUA menjadi jabatan non eselon sebagai tugas tambahan bagi penghulu maupun penyuluh agama Islam,” ujar Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Sopian, Rabu sore (29/7/2026).
Kata dia, saat ini baru 3 orang penyuluh yang telah diberi tugas tambahan tersebut sebagai kepala KUA. Yaitu di Kecamatan Cibuaya, Telukjambe Barat dan Tegalwaru. Sedangkan dari penghulu 1 orang. Hingga kini, sebut Sopian, masih ada KUA yang kosong kepalanya.
“Proses untuk pengisiannya sudah kami lakukan dengan ujikom (uji kompetensi). Yang kosong itu di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kutawaluya dan Pedes. Keputusannya tinggal menunggu dari pusat (Kemenag RI). Yang melantik pun dari sana, bukan di kita,” urai Sopian.
Sebelumnya, Abu Rokhmad saat meninjau KUA Model dalam mengoptimalkan pelayanan ummat yang diinisiasi Sopian di KUA Karawang Timur, 22 Mei 2026,
mengingatkan, saat ini penyuluh agama sudah bisa jadi kepala KUA, termasuk dari kalangan perempuan. Kalaupun untuk pencatatan pernikahan tetap oleh penghulu yang punya kewenangan.(tik)
