Pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membuat PT. Sanggabuana sebagai holding BUMD. Alasannya terdengar rapi. Menata BUMD yang terfragmentasi, meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan aset, menyehatkan perusahaan daerah dan menambah kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Bahkan Sekretaris Daerah menyatakan rencana itu sudah melalui studi kelayakan dan dinyatakan layak oleh Kementerian Dalam Negeri. Publik pun bertanya, benarkah sudah melalui kajian yang matang? Masalah apa yang hendak diselesaikan? Mengapa holding menjadi solusi terbaik? Berapa modal yang benar-benar dibutuhkan?
Apakah Holding Satu-satunya Solusi?
Naskah Akademik menunjukkan kondisi BUMD Jawa Barat tidak seragam. Dari 40 BUMD terdapat 15 sehat, 9 cukup sehat, 8 kurang sehat, 3 tidak sehat, 2 tidak aktif dan 3 merger. Restrukturisasi memang layak dikaji. Namun adanya masalah tidak otomatis membuktikan holding sebagai obatnya.
Naskah Akademik sendiri menawarkan selective consolidation dan restrukturisasi bertahap. Tidak semua BUMD otomatis masuk holding. Maka pertanyaan mendasarnya, “BUMD mana yang menjadi portofolio awal PT Sanggabuana? Dari situ seharusnya kebutuhan modal dihitung.
Modal Rp. 500 Miliar. Peruntukannya Belum Jelas.
Dalam Raperda PT. Sanggabuana yang sedang digodok mengajukan modal dasar Rp 500 miliar dan modal awal disetor Rp 125 miliar. Angka itu bukan sepele. Ia menentukan kapasitas permodalan Perseroan.
Dari mana angka itu berasal? Mengapa Rp 500 miliar? Mengapa Rp 125 miliar? Apa dasar perhitungannya? BUMD mana yang dikonsolidasikan? Berapa nilai saham atau aset yang dialihkan? Berapa biaya restrukturisasi, modal kerja, dan membangun organisasi? Berapa pipeline investasi dan tingkat pengembalian yang diproyeksikan?
Urutannya harus jelas. Dimulai dari masalah yang hendak diselesaikan, ditentukan BUMD mana yang ditangani dan dikonsolidasikan, lalu ditetapkan portofolio awal. Dari situ disusun strategi bisnis dan investasi, dihitung kebutuhan investasinya, baru kemudian dihitung kebutuhan modal, modal disetor, dan modal dasar.
Bukan modal dulu, kebutuhan kemudian. Untuk perusahaan yang mengelola kekayaan daerah, urutan itu soal akal sehat dalam mengelola uang publik.
Hasil kajian dalam dokumen Naskah Akademik, sama sekali tidak ditemukan jawaban atas semua pertanyaan dan fakta tadi. Padahal modal seharusnya mengikuti kebutuhan bisnis, bukan sebaliknya.
Raperda ini tidak berhenti di Rp 500 miliar. Ia membuka ruang peningkatan modal hingga angka yang masih berupa placeholder triliunan rupiah. Kalau angkanya belum ditentukan, mengapa ruang itu sudah dibuka? Apa kebutuhan investasinya? Apa target return-nya? Berapa risikonya?
Setiap penggunaan modal harus punya alasan investasi yang jelas. Investasi apa, berapa nilainya, menghasilkan apa, berapa return-nya, berapa lama balik modal, apa risikonya, siapa yang memutuskan, dan kapan harus dihentikan. Value creation tanpa angka mudah berubah menjadi slogan.
Sepuluh Pertanyaan yang Wajib Terjawab Pemprov Jabar.
Sebelum Raperda disahkan, setidaknya sepuluh pertanyaan ini harus dijawab Pemprov Jabar. Yaitu apa dasar perhitungan modal dasar Rp 500 miliar? Apa dasar penetapan modal awal Rp 125 miliar? Untuk apa saja Rp 125 miliar digunakan dan berapa alokasinya? BUMD mana yang menjadi portofolio awal?
Lalu, berapa nilai saham atau aset yang dialihkan? Bagaimana evaluasinya dan siapa penilai independennya? Berapa target return investasi? Berapa target tambahan dividen dan kontribusi PAD? Apa batas dukungan modal kepada BUMD bermasalah dan apa mekanisme exit jika investasi atau penyehatan gagal?
Pertanyaan ini bukan untuk menghambat, melainkan memastikan holding tidak menjadi cek kosong atas nama restrukturisasi.
Bukan Menolak Holding.
Betul bahwa Jawa Barat membutuhkan pembenahan BUMD. Karena dibutuhkan, solusinya harus tepat. Kita tidak boleh membangun holding hanya karena BUMD bermasalah. Kita harus membangunnya karena terbukti sebagai cara terbaik.
Kita juga tidak boleh menetapkan modal Rp 500 miliar hanya karena membutuhkan holding. Kebutuhan, investasi, return, risiko, dan pengawasan harus dibuktikan lebih dulu. Barulah modal ditentukan.
Uang daerah bukan untuk dikelola dengan logika “siapkan dulu, nanti dicari gunanya.” Logikanya harus dibalik. Tentukan kebutuhan, buktikan investasi, hitung risiko, ukur manfaat, baru tentukan modal.
Tata kelola yang baik tidak dibangun atas asumsi bahwa semua pengelola uang rakyat pasti baik. Ia dibangun agar sekalipun pengelolanya tidak baik, sistem tetap tidak memberi ruang untuk menyalahgunakan kekuasaan dan menggerogoti uang rakyat. (***)
Penulis : Asep Toha, Direktur Politic Social and Local Government Studies (Poslogis).
