KARAWANG, TAKtik – Praktisi hukum Asep Agustian berharap kepada Bupati Aep Syaepuloh agar oknum pejabat yang sempat ditempatkan di salah satu kursi kabid pada Dinas PUPR diberikan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut, saran Asep atau biasa akrab disapa Askun, berupa penurunan jabatan atau dialihtugaskan ke jabatan lain melalui proses dari mekanisme yang berlaku bagi ASN. “Bukan malah dipercaya menjadi sekretaris dinas di OPD tertentu,” ujarnya, Rabu siang (2/9/2026).
Alasan Askun, berdasar informasi yang diperolehnya bahwa hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), awal Mei 2026, di beberapa OPD, termasuk di Dinas PUPR terdapat kelebihan bayar belanja BBM (Bahan Bakar Minyak) dan pelumas hingga perjananan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada lagi informasi, katanya dari hasil temuan BPK itu ada 5 orang yang sempat diperiksa Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Karawang). Yang saya sesalkan, kalau benar demikian, kenapa pihak Kejaksaan sendiri tidak mem-publish-nya?” sesal Askun.
Menurutnya, jika kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah tidak lantas proses hukum diabaikan. Tandas Askun, pada persoalan ini diduga telah ada perbuatan hukumnya.
“Apakah dengan pengembalian kelebihan bayar itu membuat Pemkab Karawang kembali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK? Saya jawab ya. Tapi bagaimana saksi administrasi maupun sanksi hukum terhadap penanggungjawab pengelola keuangan di OPD tersebut?” kata Askun balik tanya.
WTP adalah opini audit tertinggi yang diberikan BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan instansi pemerintah pusat maupun daerah setelah BPK memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Dan dari keterangan di kalangan internal Dinas PUPR terhadapnya, Askun mengaku memperoleh 5 orang nama yang diduga terkait dengan temuan BPK tersebut. Yaitu berisial AR, R, T, M dan C.
Sebelumnya, dikala hasil temuan BPK mencuat, Kabid SDA (Sumber Daya Alam) pada Dinas PUPR Tri Winarno mengakui bahwa temuan BPK sedang dalam proses diselesaikan. “Masih proses. Kan LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) juga belum keluar,” katanya, 18 Mei 2026.
Mantan Kabid Jalan dan Jembatan di OPD tersebut juga tidak membantah bila temuan BPK di Dinas PUPR Karawang pada belanja modal jalan dan irigasi mencapai sekitar Rp 1,8 milyar. “Kalau bisa diselesaikan hari ini sama rekanannya. Yang diperiksa sekarang kan kerjaan tahun 2025,” tuturnya.
Sedangkan kelebihan bayar BBM dan pelumas serta perjalanan dinas di OPD-nya sampai ratusan juta rupiah, Tri mengaku tidak tahu karena belum mendengarnya.
Sama halnya pengembalian lebih bayar itu ke kas daerah paling lambat tanggal 11 Mei 2026, Tri hanya mengatakan, “Kalau gak salah 60 hari atau berapa gitu penyelesaiannya,” urainya saat itu. (tik)
