KARAWANG, TAKtik – Dari 4 orang tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari jajaran direksi PT BAS, 1 orang di antaranya belum ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
Kata Kepala Kejari Dedy Irwan Virantama kepada para jurnalis, yang belum ditahan karena tersangka berinisial HJ tidak datang memenuhi panggilan pihaknya. Sedangkan ketiga tersangka berinisial.VY, OH dan HH sudah dititipkan di Lapas kelas II Karawang, Kamis tengah malam, 3 September 2026.
Para tersangka perkara tipikor KPR pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024, jelas Kajari, setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti dan dinilai cukup.
Selama mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa sekitar 271 orang saksi termasuk ahli. Bahkan penyidik telah menyita 495 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Antara lain, sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah uang yang berada dalam rekening escrow serta beberapa bangunan.
Mengenai dugaan kerugian Negara atas kasus ini, sebut Kajari, berdasar laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, mencapai Rp 237.078.338.982,50. “Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada sebanyak 445 debitur,” ungkapnya.
Kendati sudah ada 4 orang tersangka, Kajari tegaskan, penyidikannya masih terus dikembangkan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini.
“Pendalaman juga diarahkan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan penyaluran KPR,” beber Kajari Dedy sambil mengatakan pula bahwa perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian cukup besar yang tengah ditangani Kejari Karawang. (ktr/tik)
