• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Kasus Dugaan KPR Fiktif, 2 Tersangka Baru Ditahan Kejari. Harta Kekayaan Mereka Akan Ditelusuri. Mau Dirampas?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 10, 2026
in Hukum
0
Dari Kasus Dugaan KPR Fiktif, 2 Tersangka Baru Ditahan Kejari. Harta Kekayaan Mereka Akan Ditelusuri. Mau Dirampas?

KARAWANG, TAKtik – Setelah menahan 5 orang tersangka, kini penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan lagi 2 orang tersangka baru, yakni BMY dan AA. Keduanya juga ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Karawang.

Para tersangka tersebut yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Jabatan BMY, sebut tim penyidik Kejari dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Kamis petang, 10 September 2026, adalah sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada tahun 2022–2025 di Bank Himbara KC Karawang.

Sedangkan AA menjabat Deputy Branch Manager Business di tahun 2022–2023 pada bank yang sama.

Tidak berhenti sampai di sini, jelas Kasie Intel Penerangan Hukum Kejari Karawang Fadhil Razief Hertadamanik, tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain
dalam perkara ini.

Bahkan seluruh harta kekayaan atau aset para tersangka akan ditelusuri (asset tracing) secara menyeluruh. “Proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption
of innocence),” tegasnya.

Sebelumnya,.5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah 4 orang dari PT BAS berinisial VY, HJ, OH, dan HH serta 1 orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.

BMY sendiri yang menyusul jadi tersangka, menurut dugaan kuat tim pemyidik, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya.

Ia diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang tahun 2022–2024. Total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp 73 juta yang diterima melalui e-wallet.

Sementara itu, AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY.

AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang tahun 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp 20 juta yang diterima secara tunai.

Ditahannya kedua tersangka di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Karawang, menyusul 5 orang yang telah dinyatakan tersangka sebelumnya, tandas Fadhil, guna kepentingan penyidikan. Penahanan terhadap BMY dan AA terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026 atau selama 20 hari penahanan pertama.

Keduanya dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20.huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atau dakwaan kedua berupa Pasal 605.ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18.ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/tik)

Previous Post

Realisasi Pendapatan di APBD 2026 Ada yang Berubah Dibanding Tahun Anggaran 2025? Turun atau Hanya Beda Target?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik