• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Rekomendasi Banggar DPRD : Menaikan Target PAD Jangan Dijadikan Dasar Penambahan Belanja. Ko Beda?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 12, 2026
in Politik
0
Rekomendasi Banggar DPRD : Menaikan Target PAD Jangan Dijadikan Dasar Penambahan Belanja. Ko Beda?

KARAWANG, TAKtik – Diturunkannya proyeksi pendapatan dan dinaikannya proyeksi belanja pada Rencana Perubahan APBD 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang sendiri
meminta pemkab tidak menjadikan kenaikan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai dasar penambahan belanja.

Terkait usulan tambahan anggaran di Perubahan APBD 2026 di SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), dinilai Banggar, seperti dibacakan Iqbal Jamalulail saat paripurna ini digelar, Jum’at petang, 11 September 2026,
harus berdasarkan rencana kerja, diselaraskan dengan skala prioritas.

Selain itu, Banggar DPRD mengingatkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar tidak memasukan kegiatan baru yang belum memiliki dasar perencanaan dan tahap penganggaran yang memadai. Kendati Banggar sendiri tidak menyebutkan kegiatan baru dari eksekutif yang dimaksudkannya.

Hal lainnya yang diminta Banggar, pihak eksekutif melakukan pemetaan cepat terhadap seluruh program kegiatan dengan mengklasifikasi kegiatan yang realistis untuk dilaksanakan, dikurangi, ditunda atau yang tidak memungkinkan dilaksanakan tahun 2026.

“Pemerintah Daerah harus melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap pendapatan, belanja, pembiayaan, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), transfer kewajiban tahun sebelumnya serta batas kemampuan fiskal sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan,” urai Iqbal membacakan rekomendasi Banggar.

Respon dari luar paripurna, Ketua DPD PKS Karawang Adin Jaelani Sopian menyatakan, sebaiknya publik juga diberi ruang yang cukup untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran (APBD) dibahas dan diawasi.

Menanggapi rapat paripurna 11 September 2026 yang nyaris gagal digelar, kutif Adin, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Rancangan Perda Perubahan APBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua September. Dan persetujuannya (Kepala Daerah dan DPRD) paling lambat akhir bulan ini.

“Dari sisi waktu masih ada waktu untuk didiskusikam bila terganjal adanya pembahasan,” tulis Adin via WhatsApp yang dikirim ke TAKtik, Sabtu pagi, 12 September 2026, tanpa mengomentari anggota DPRD yang absen di paripurna itu, termasuk ada yang dari anggota fraksi parpolnya. (tik)

Previous Post

Target Pendapatan di Perubahan APBD 2026 Diturunkan, Rencana Belanja Dinaikan. Angka Defisit Rp 161,6 Milyar?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik