• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Jabar Minta Inspektorat Karawang Terbuka ke Publik Atas Hasil Riksus Kades. Kata Inspektur, Ini Rahasia. Loh?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 16, 2026
in Headline
0
DPRD Jabar Minta Inspektorat Karawang Terbuka ke Publik Atas Hasil Riksus Kades. Kata Inspektur, Ini Rahasia. Loh?

BANDUNG, TAKtik – DPRD Karawang harus turut mendorong Inspektorat di daerah ini untuk membuka temuan hasil riksus (pemeriksaan khusus) para kades incumben atau petahana yang maju lagi di Pilkades Serentak 2026.

Pernyataan itu datang dari anggota DPRD Jawa Barat H. Jenal Aripin yang disampaikannya melalui TAKtik, Rabu siang, 16 September 2026. Menurutnya, konsistensi Pemkab Karawang yang transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah mesti ditunjukan ke publik, di antaranya melalui pilkades ini.

“Kalau hasil riksus Inspektorat itu tidak dipublikasikan, kita meragukan terkait transparansi dan akuntabilitas Pemkab Karawang, khususnya Inspektorat. Hasil riksus ini sangat penting diketahui masyarakat pemilih sebagai referensi,” kata Jenal.

Ia mengingatkan hal tersebut karena diyakininya banyak masyarakat yang belum tahu sejauhmana uang-uang rakyat yang digelontorkan pemerintah ke setiap desa digunakan atau tidak sebagaimana mestinya.

Jika saja dari hasil temuan Inspektorat ada yang disalahgunakan, Jenal berani mengatakan, terdapat indikasi korupsi yang patut diungkap aparat penegak hukum. Atau apapun hasil riksus, dipertegas ulang oleh Jenal, akan menjadi pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya terhadap calon kades petahana.

Informasi yang didengarnya, sambung Jenal, di antara hasil riksus Inspektorat terhadap kades-kades petahana, di antaranya muncul angka Rp 300 juta sampai Rp 400 juta anggaran desa yang belum jelas pertanggungjawabannya.

“Ini bukan angka kecil untuk ukuran desa. Kabarnya, angka tersebut dari akumulasi selama satu periode jabatan kades. Kenapa saya minta ini dibuka ke publik oleh Inspektorat, selain biar masyarakat tahu mana kades yang amanah atau sebaliknya, ini juga tanggungjawab Inspektorat agar pengelolaan keuangan Negara lebih tertib dan tersalurkan dengan baik,” tandas Jenal.

Kepala Inspektorat Karawang Asip Suhendar saat diminta tanggapannya malah meminta TAKtik menghubungi sekretaris dinasnya, Topik Maulana. Dijelaskannya bahwa kewajiban pihaknya di Inspektorat atas hasil riksus akhir masa jabatan kades adalah cukup melaporkannya kepada bupati.

“Tidak ada kewajiban kami menyampaikan ke publik. Nanti bagaimana arahan Pak Bupati sebagai pimpinan kami. Karena kewajiban kami hanya melaporkannya kepasa Pak Bupati. Di PP (Peraturan Pemerintah) juga itu harus dirahasiakan,” jelas Topik tanpa menyebutkan nomor dan tahun PP yang dimaksudkannya.

Disampaikannya pula, sampai pukul 13.00 WIB di hari Rabu, 16 September 2026, dari 67 kades yang diriksus akhir masa jabatannya baru 23 kades. “Itu (hasil riksus) jadi salah satu yang menjadi pertimbangan Pak Bupati untuk memberikan rekomendasi (bagi kades petahana) melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” ujarnya. (tik)

Previous Post

Rekomendasi Banggar DPRD : Menaikan Target PAD Jangan Dijadikan Dasar Penambahan Belanja. Ko Beda?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik