• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

THR untuk PNS Turun Awal Juni. Bagaimana dengan Non PNS di Luar P3K?

by
Mei 30, 2018
in Ekonomi
0
THR untuk PNS Turun Awal Juni. Bagaimana dengan Non PNS di Luar P3K?

KARAWANG, TAKtik – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer ber-SK Bupati atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemkab Karawang akan segera mereka terima awal Juni 2018.

Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah memastikan, THR ini atau gaji ke-14 tersebut paling lambat sudah cair tanggal 5 Juni 2018. Sedangkan gaji ke-13, kabarnya baru bisa mereka dapatkan awal Juli di tahun yang sama, bersamaan menghadapi tahun ajaran baru 2018/2019.

Pasalnya, gaji ke-13 yang rutin diterima adalah peruntukan membantu para ASN buat kebutuhan biaya pendidikan putra-putrinya. Dan terkait gaji ke-14, diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hadis Herdiana, total DAU (Dana Alokasi Umum) yang diterima sekitar Rp 52 miliar, atau sesuai dengan jumlah pegawai yang berhak mendapatkannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

Hadis katakan, jumlah ASN yang bekerja di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau satuan tugas di lingkungan Pemkab Karawang sebanyak 11.567 orang. Sedangkan yang P3K hanya tersisa sekitar 28 orang. “Proses pengajuan DAU ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Sekarang tinggal menunggu pencairannya. Adapun besaran THR yang akan diterima setiap pegawai dihitung dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan, beredarnya informasi mengenai THR bagi tenaga honorer dan sejenisnya yang disampaikan oleh Kemenkeu dan KemenPAN RB pada tanggal 26-27 Mei 2018, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 menyebutkan, pegawai ASN terdiri atas PNS dan P3K.

“Sampai sekarang Pemerintah Pusat belum melaksanakan pengadaan P3K. Adapun tenaga honorer atau sejenisnya yang ada saat ini bukan dikategorikan P3K. Amanat PP 48/2005 Pasal 8 menegaskan, semua PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan PP.  Sedangkan PP 18/2018 hanya memperkenankan PNS yang mendapatkan THR,” kutif Aang.

Sedangkan jumlah non PNS, baik tenaga honorer atau sejenisnya itu yang ada di beberapa OPD maupun satuan tugas lainnya, data yang diketahui BKPSDM, Aang akui, di Karawang ini ada 10.795 orang, berikut 6.487 orang guru non PNS. “Mereka seluruhnya diangkat oleh Kepala OPD, Kepala Sekolah, serta Kepala Unit Kerja lainnya. Ini artinya, mereka tidak ada yang diangkat oleh Bupati selaku PPK. Bagaimana pemberian THR mereka? Seyogyanya merupakatan kesepakatan antara penerima kerja dengan pemberi kerja yang disepakati ketika penandatanganan kontrak kerja,” sarannya. (tim/tik)

Previous Post

Jalur untuk Pemudik Tetap Tanpa Ada yang Berubah?

Next Post

Mayoritas Pencairan Dana Desa di Karawang Terhambat SPJ?

Next Post
Mayoritas Pencairan Dana Desa di Karawang Terhambat SPJ?

Mayoritas Pencairan Dana Desa di Karawang Terhambat SPJ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik