• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Kembali, Jaringan Penyuplay Narkoba ke Kalangan Buruh Ditangkap Polisi

by
Juli 31, 2018
in Kejahatan
0
Kembali, Jaringan Penyuplay Narkoba ke Kalangan Buruh Ditangkap Polisi

KARAWANG, TAKtik – Para terduga pengedar narkoba yang berlatar belakang mayoritas dari kalangan buruh berhasil ditangkap jajaran Unit Narkoba Polres Karawang selama dua pekan terakhir.

Hasil pemeriksaan penyidik, seperti dikatakan Kapolres Slamet Waloya, salah seorang tersangka merupakan bandar yang sudah lama jadi target operasi polisi yang mendapatkan narkoba dari Cijantung, Jakarta Timur. Sedangkan satu lagi jaringan Bandung yang memasok sabu dari Cirebon.

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, 13 orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Dalam ekspose yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (31/7/2018), Kasatnarkoba Eko Condro turut menjelaskan, peredaran sabu dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan dan mengelabui polisi.

Namun aksi tersangka dapat dibongkar setelah dua orang pengedarnya terkena jebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari, Sabtu malam (28/7/2018). Mereka adalah berinisial RA (23) dan AP (26). “Setiap bungkus permen itu berisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. Per paketnya seberat setengah gram dengan harga jual Rp 750 ribu,” papar Eko.

Sedangkan tersangka jaringan Jakarta, Eko juga menyebut, menjual narkoba yang diedarkannya Rp 1,8 juta per gram dari harga beli mereka Rp 1,5 juta per gram. Kini, jajaran Unit Narkoba Polres Karawang masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok lainnya. Baik di jaringan yang sama maupun lainnya.

Barang haram yang telah diamankan dari para tersangka berupa sabu seberat 107,64 gram, serta ganja 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan dua timbangan digital. Selain RA dan AP, tersangka lain di kasus ini adalah ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AA alias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), berikut NS alias Copek (23). (tim/tik)

Previous Post

Banggar DPRD Karawang Ragu Belanja APBD 2019 Bisa Maksimal

Next Post

Golkar Jabar Tanpa Poligami ala Dedi Mulyadi. Soal Pilpres, No Comment Dulu. Kenapa?

Next Post
Golkar Jabar Tanpa Poligami ala Dedi Mulyadi. Soal Pilpres, No Comment Dulu. Kenapa?

Golkar Jabar Tanpa Poligami ala Dedi Mulyadi. Soal Pilpres, No Comment Dulu. Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik