• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Hasil Autopsi, Korban Ririn Tewas Akibat Jeratan Tangan Tersangka

by
Oktober 14, 2018
in Kejahatan
0
Hasil Autopsi, Korban Ririn Tewas Akibat Jeratan Tangan Tersangka

KARAWANG, TAKtik – Penyidik dari Polres Karawang menyebutkan, bahwa hasil autopsi terhadap jenazah gadis cilik Ririn Agustin yang diduga kuat dibunuh oleh Antoni Syarif tidak ada bekas pemerkosaan. Korban tewas akibat jeratan tangan tersangka setelah gagal memperkosa korban.

Hal itu diungkapkan kembali Kapolres Slamet Waloya usai rekonstruksi atau reka ulang di sebuah rumah petak di Kampung 1, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Senin (8/10/2018). Dikatakannya pula, rekontruksi sengaja tidak dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Jomin, Kecamatan Kotabaru, guna menghindari kemarahan kerabat korban maupun warga setempat.

“Kami memilih lokasi rekonstruksi yang tata letaknya mirip dengan lokasi TKP. Ini mengantisipasi berbagai kemingkinan yang bisa terjadi saat rekonstruksi berjalan,” ujar Kapolres sambil menjelaskan, selama reka ulang tersangka Antoni Syarif memperagakan 37 adegan proses terjadinya pembunuhan terhadap korban Ririn Agustin.

Mulai dari korban dipanggil untuk dimintai tolong membeli rokok hingga kala tersangka mencekik leher korban sampai kehabisan nafas. Mayatnya lantas diseret dari kamar mandi ke ruang tangah. Setelah itu, jasad korban ditutup dengan karpet merah. Adegan berikutnya, tersangka melarikan diri ke kampung halaman istri keduanya di Binjai, Sumatera Utara, usai transit terlebih dulu di Jakarta. Dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kini, tersangka Antoni Syarif harus mempertanggungjawabkan dugaan kuat perbuatannya di hadapan hukum. Karena pihak penyidik Polres Karawang menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 339 subsider dan 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan anak. (tim/tik)

Previous Post

Bappeda Karawang Minta Dirjen Perkereta Apian Menata Ulang Rel Kereta Api yang Memotong Jalan di Jalur Padat

Next Post

PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

Next Post
PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

PHRI : Ribuan Ekspatriat di Karawang Belum Mampu Mendongkrak Tingkat Hunian Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik