• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Larangan untuk Dump Truck Material Proyek PLTGU Melintas di Jalan Cikalong-Cilamaya Dicabut

by
Oktober 16, 2018
in Peristiwa
0
Larangan untuk Dump Truck Material Proyek PLTGU Melintas di Jalan Cikalong-Cilamaya Dicabut

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, larangan untuk truk-truk pengangkut material proyek PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) melintas di jalan Cikalong-Cilamaya sudah dicabut oleh Bupati Cellica Nurrachadiana.

Ini setelah dicapai kesepakatan, bahwa vendor dari proyek tersebut siap memperbaiki jalan apabila mengalami kerusakan selama kendaraan berat mereka berlalu lalang di jalan kelas III sepanjang 16 kilometer.

Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang diitanda tangani para pihak. Baik perwakilan perusahaan konsorsium (PT. Pertamina Power Indonesia, Marubeni Corporation/MCC, PT. Sojitz Indonesia), vendor (Samsung C & T, PT. General Electric Operation, Meindo Elang Indah), maupun Pemkab Karawang.

“Dengan MoU ini sekarang kita punya jaminan. Artinya, ketika truk-truk berat pengangkut material proyek PLTGU diperbolehkan melintasi jalan Cikalong-Cilamaya, bila kemudian jalannya rusak, mereka siap memperbaiki. Wajar jika kita minta jaminan itu. Karena jalan tersebut baru saja diperbaiki dengan biaya APBD Murni Karawang 2018 sebesar Rp 15 miliar,” beber Cellica usai memimpin pembahasan MoU ini di ruang rapat sekda, Selasa sore (16/10/2018).

Diakuinya, respon pihak konsorsium bersama vendor proyek PLTGU muncul setelah ia bereaksi menutup akses jalan itu dengan memasang portal. Kendati sempat memunculkan reaksi dari beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Bahkan tidak dipungkiri Kepala Dinas Perhubungan, Arif Maryugo Bijaksana, reaksi serupa terulang pada Senin malam (15/10/2018). Di mana 30 dump truck bermuatan tanah arugan ingin memaksa masuk.

“Setelah kita telusuri, ternyata pihak vendor mensubkan lagi (pengadaan material tanah arugan). Saya gak tahu orang mana yang menerima sub ini. Buat saya, siapapun ya harus tetap bertanggungjawab terhadap terpeliharanya jalan yang hanya mampu dilintasi kendaraan berat maksimal 8 ton. Kalau cepat rusak, kan saya lagi yang dibully? Dan perlu juga diketahui publik, ini memang proyek nasional namun milik BUMN yang sahamnya hanya 40 persen. 60 persennya saham swasta dari Jepang” tandas Cellica.

Dijelaskan kembali oleh Arif Bijaksana, bahwa MoU atau perjanjian kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditanda tangani para pihak. Diharapkannya, penandatanganan telah bisa dilakukan tertanggal 16 Oktober 2018. Selanjutnya, portal langsung dibuka kembali. Sedangkan hingga sore hari (16/10/2018), para pihak tersebut masih intens membahas poin per poin dari beberapa pasal kesepakatan. (tik)

Previous Post

Polemik Tahapan Pilkades Kalangsari Mulai Temukan Solusi?

Next Post

Samrun yang Dikenal Aktivis itu Dibekuk Polisi Karena Merampok?

Next Post
Samrun yang Dikenal Aktivis itu Dibekuk Polisi Karena Merampok?

Samrun yang Dikenal Aktivis itu Dibekuk Polisi Karena Merampok?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik