• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rumah Sakit di Karawang Tidak “Bermasalah” dengan BPJS Kesehatan?

by
Januari 7, 2019
in Ekonomi
0
Rumah Sakit di Karawang Tidak “Bermasalah” dengan BPJS Kesehatan?

KARAWANG, TAKtik – Menyeruaknya kabar mengenai sejumlah rumah sakit yang menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di beberapa daerah, untuk di wilayah Kabupaten Karawang sendiri hanya satu rumah sakit. Kendati ada 10 klinik yang diputus kerjasamanya oleh pihak BPJS Kesehatan dengan alasan ijin operasional klinik tersebut telah habis.

“Sebenarnya di Karawang bukan masalah akreditasi. Hanya berdasar hasil rekredensialing, terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Ini menyangkut pelayanan dan yang lainnya. Dari 19 rumah sakit, cuma Rumah Sakit Mandaya yang tidak melanjutkan kerjasama karena belum ada komitmen terkait pelayanan,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi, saat rehat hearing dengan Komisi IV DPRD setempat, Senin siang (7/1/2019).

Sedangkan kesepuluh klinik sebagai pelayanan tingkat pertama pasien BPJS Kesehatan, menurutnya, itu dari 232 klinik yang selama ini melakukan kerjasama dengan pihaknya. Langkah solusi bagi kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdaftar di 10 klinik yang diputus itu, Unting katakan, dipindahkan ke klinik terdekat lainnya. Dan pihaknya sudah meminta klinik bersangkutan membuat pengumuman mengenai pemindahannya.

Dari kesepuluh klinik yang diputus itu, Unting menyebut, ada di Kecamatan Tempuran, Purwasari, Lemahabang, Karawang Timur, termasuk di wilayah Karawang Kota seperti di Adiarsa Timur, bahkan Klinik Pupuk Kujang di Cikampek. Dia pertegas, rekredensialing dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan rumah sakit rujukan maupun klinik sebagai pelayanan tingkat pertama yang bermutu dan legal. “Yang kami periksa persyaratan administrasi seperti ijin operasional, ijin praktek, termasuk mereview keluhan pasien,” jelasnya. (tik)

Previous Post

Warga Cilamaya Dijemput Polisi Gara-Gara Menyebarkan Berita Hoax?

Next Post

Tidak “Bermasalah” Tapi Cash Flow Rumah Sakit (Masih) Terganggu?

Next Post
Tidak “Bermasalah” Tapi Cash Flow Rumah Sakit (Masih) Terganggu?

Tidak "Bermasalah" Tapi Cash Flow Rumah Sakit (Masih) Terganggu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik