• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Sinyal “Arah” dari Dipilihnya Samsuri Jadi Penjabat Sekda. Apa Itu?

by
Februari 13, 2019
in Politik
0
Sinyal “Arah” dari Dipilihnya Samsuri Jadi Penjabat Sekda. Apa Itu?

KARAWANG, TAKtik – Dipilihnya Samsuri menjadi penjabat sekda oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, dan telah dilantik pada Rabu pagi (13/2/2019), bisa jadi ini sinyal keyakinan orang nomor satu di Kabupaten Karawang jika opsi pertama dari dua metode yang dipakai dalam seleksi calon sekda definitif bisa berjalan.

Opsi pertama itu adalah seleksi terbuka. Di antara syaratnya, seperti dijelaskan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, apabila peserta seleksi dari jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) paling sedikit 4 orang. Usia tertinggi 56 tahun pada saat penetapan menjadi sekda.

“Kalau dengan seleksi terbuka syaratnya terpenuhi, berarti pak Samsuri tidak bisa ikut seleksi karena terganjal usia. Terkecuali seleksinya menggunakan opsi kedua. Yaitu, mutasi atau rotasi di antara pejabat pimpinan tinggi pratama. Insha Allah kita yakin metode pertama terpenuhi, terutama jumlah pesertanya,” jelas Aang usai prosesi pelantikan Samsuri di aula Gedung Singaperbangsa.

Sebelumnya, Cellica usai memantau kegiatan evaluasi kinerja para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada tanggal 17 Januari 2019 lalu di Novotel interchange Karawang Barat sempat berujar, untuk penjabat sekda tidak akan mengajukan pejabat yang bakal ikut seleksi (open bidding) calon sekda definitif.

Namun pernyataannya itu dibantahnya sendiri. “Saya gak pernah bicara apapun bahwa Plh (pelaksana harian), penjabat gak boleh ikutan. Boleh-boleh saja. Yang memutuskan panitia seleksi eksternal. Kesempatan itu boleh saya buka buat semuanya yang memenuhi syarat,” kelitnya. (tik)

Previous Post

Desa di Wilayah Bantaran Citarum Wajib Bangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara

Next Post

Tugas Samsuri Sebagai Penjabat Sekda Hanya Sampai 12 April 2019?

Next Post
Tugas Samsuri Sebagai Penjabat Sekda Hanya Sampai 12 April 2019?

Tugas Samsuri Sebagai Penjabat Sekda Hanya Sampai 12 April 2019?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik