• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Terduga Pelaku Seks Menyimpang dengan Korban Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar?

by
September 13, 2019
in Kejahatan
0
Terduga Pelaku Seks Menyimpang dengan Korban Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar?

KARAWANG, TAKtik – Perilaku seks menyimpang sudah tidak mengenal tempat. Sampai area pendidikan pun tak lagi dipertimbangkan pelaku untuk tetap steril dari tindakan kotornya.

Seperti diungkap Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, terdapat tiga anak di bawah umur yang sedang nyantri di sebuah ponpes wilayah Kecamatan Pedes yang diduga menjadi korban sodomi oknum gurunya berinisial RD (21) yang diketahui identitasnya tercatat warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sedangkan ketiga korban, jelas Kasat Reskrim Bimantoro Kurniawan di Mako Polres Karawang, Jumat siang (13/9/2019), adalah AKS (12), ZNF (6), dan DPA (12). “Perbuatan tak senonoh oknum pengajar itu mulai terungkap 8 September 2019, saat salah seorang wali santri mengantarkan anaknya kembali ke ponpes tersebut usai masa libur,” bebernya.

Bimantoro menjelaskan lebih lanjut kronologis dari hasil penangan kasus ini. Bahwa kala itu si anak menolak turun dari kendaraan setiba di ponpes sambil menangis. Setelah ditanya oleh orang tuanya, si anak menceritakan alasannya kalau ia kerap disodomi oknum gurunya.

Mendengar itu, wali santri ini langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Namun karena korban masih di bawah umur kasusnya ditangani Polres Karawang. Berdasarkan pengakuan korban, kutif Bimantoro, terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya sekitar pukul 23.00 WIB pada 18 Juni 2019. Dan di hadapan petugas, RD mengakui semua perbuatan bejadnya itu.

Dari hasil pengambangan pemeriksaan, Bimantoro menyebut, jumlah korban pelaku tidak hanya satu. “Hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor. Kemungkinan masih ada korban lainnya tetapi tidak berani mengungkapkannya,” ujarnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya hingga 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar,” tandasnya. (tim/tik)

Previous Post

Menuntut Keadilan ala Solidaritas Pengangguran di Karawang. Bupati Janji Benahi Praktik-Praktik “Percaloan”

Next Post

Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Next Post
Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik