• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

by
September 14, 2019
in Peristiwa
0
Bupati Diminta Serius Selamatkan Pantai dan Laut Karawang yang Terpapar Minyak Mentah Pertamina

KARAWANG, TAKtik – Bupati Cellica Nurrachadiana diminta untuk tidak sekadar fokus melakukan pendataan warga terdampak dari pencemaran laut Karawang oleh minyak mentah atau oil spill sumur Pertamina Hulu Energi (PHE) yang bocor, sebaiknya memperhatikan pula secara serius kerusakan lingkungan di sekitarnya.

Hal itu diingatkan oleh sejumlah pengunjuk rasa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Karawang yang datang ke gedung DPRD setempat, Sabtu (14/9/2019). Di mana saat itu sedang digelar rapat paripurna istimewa dalam memperingati HUT Kabupaten Karawang ke-386. “Pencemaran pantai, laut dan perairan Karawang menimbulkan efek kerusakan lingkungan jangka panjang, bahkan berdampak pada sosial masyarakat,” demikian pesannya.

Diungkap koordinator aksi Ravindra dengan data yang dimilikinya, laut Karawang yang tercemar oil spill hingga kini mencapai luas 54.670 hektar. Alhasil, nelayan terganggu area tangkapan ikannya. Bahkan dua ekor lumba-lumba mati di dua lokasi berbeda. Satu ekor di Desa Sungai Buntu pada 15 Juli 2019, satunya lagi ditemukan mati di Desa Pusaka Jaya Utara, 17 Agustus baru lalu.

“Pencemaran laut ini juga berdampak pada 5.870 hektar ekosistem terumbu karang yang merupakan kekayaan tidak ternilai milik Kabupaten Karawang. Selain itu ada 77.713 pohon mangrove di zona pasang surut turut terpapar oil spill. Belum lagi masyarakat pesisir yang dipekerjakan PHE tanpa jaminan kesehatan. Sedangkan mereka setiap hari terpapar oleh oil spill yang masuk kategori limbah B3,” ungkap Ravindra.

Dalam jangka panjang, menurutnya, berpengaruh buruk terhadap kesehatan seperti gangguan reproduksi dan kanker darah (leukemia). Koalisi Masyarakat Sipil Karawang memberikan waktu 30 hari kepada bupati agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret di lapangan dalam menangani semua dampak buruk tersebut. (tim/tik)

Previous Post

Terduga Pelaku Seks Menyimpang dengan Korban Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar?

Next Post

Selain PBB, ke Depan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi di Karawang Bisa Bayar di Minimarket atau Toko Online

Next Post
Selain PBB, ke Depan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi di Karawang Bisa Bayar di Minimarket atau Toko Online

Selain PBB, ke Depan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi di Karawang Bisa Bayar di Minimarket atau Toko Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik