• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Gara-gara Hutang Rp 1 Juta, Iyus Tewas di Tangan Temannya Sendiri?

by
September 16, 2019
in Kejahatan
0
Gara-gara Hutang Rp 1 Juta, Iyus Tewas di Tangan Temannya Sendiri?

KARAWANG, TAKtik – Berawal dari hutang Rp 1 juta, Hari Yusni alis Iyus (36) tewas di tangan temannya sendiri akibat terkena sabetan clurit di bahu kirinya.

Menurut keterangan Wakapolres Karawang Ryky Widia Muharam yang didampingi Kasat Reskrim Bimantoro Kurniawan saat ekspose kasus ini, Senin (16/9/2019), peristiwa tragis itu terjadi di rumah tinggal Iyus, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, 9 September 2019.

“Kala itu Iyus didatangi pelaku berinisial Nan (31) sekitar pukul 19.55 WIB. Nan yang dikenal sebagai temannya sendiri itu datang untuk menagih hutang. Karena disambut dengan tertawa membuat Nan tersinggung. Akhirnya, clurit yang ia bawa diayunkan ke arah Iyus hingga tersungkur,” beber Ryky.

Akibat luka cukup parah yang menembus rongga dada sebelah kiri sampai ke organ paru-paru, lanjut Ryky, nyawa Iyus tak bisa tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Tidak lama setelah itu, Mulyati (istri korban) langsung melapor ke polisi. Hanya dalam hitungan hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Jembatan Lima, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Barat,” jelas Ryky.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan RC (32), yang mengantar pelaku mencari korban di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit, hand phone, serta satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang warga Dusun Kepuh Kelapa Dua, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, adalah residivis kasus penipuan. Kini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (tim/tik)

Previous Post

Selain PBB, ke Depan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi di Karawang Bisa Bayar di Minimarket atau Toko Online

Next Post

Rekrutmen Calon Tenaga Kerja Yamaha 2 Diulang Pekan Depan. Inikah di Antara Komitmen Perda yang “Tak Bernyawa”?

Next Post
Rekrutmen Calon Tenaga Kerja Yamaha 2 Diulang Pekan Depan. Inikah di Antara Komitmen Perda yang “Tak Bernyawa”?

Rekrutmen Calon Tenaga Kerja Yamaha 2 Diulang Pekan Depan. Inikah di Antara Komitmen Perda yang "Tak Bernyawa"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik