• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Bisnis

Di Masa Pandemi Covid-19, Hanya 480 Pabrik di Karawang yang Minta Izin Beroperasi?

by
Juni 4, 2020
in Bisnis
0
Di Masa Pandemi Covid-19, Hanya 480 Pabrik di Karawang yang Minta Izin Beroperasi?

KARAWANG, TAKtik – Selama PSBB bergulir di Karawang dan daerah lain di Jawa Barat maupun Jakarta, kalangan pengusaha industri yang memiliki pabrik di daerah ini hanya sekitar 480 pabrik yang mendaftarkan izin operasional mobilitas usahanya.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto, Kamis (4/6/2020). “Dari 950 pabrik yang ada di Karawang ya cuma sekitar 480 pabrik itu yang punya izin operasional mobilitasnya selama penanganan wabah covid-19. Izin ini melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” bebernya.

Lebih lanjut Suroto menjelaskan, aplikasi SIINas dari Kementerian Perindustrian, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Karawang memiliki kewenangan monitoring dan pengawasan. Sedangkan izin operasional yang berlaku selama masa pandemi virus corona, menurutnya, agar kalangan industri menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Perusahaan wajib melaporkan operasionalnya setiap minggu. Kebanyakan yang kami pantau ini pabrik-pabrik yang berhenti melakukan produksi. Seperti pabrik tekstil yang tak bisa lagi eksport akibat dampak corona. Bahkan ada pabrik otomotif di kita yang juga menghentikan sementara produksinya,” kata Suroto.

Akibatnya, mayoritas pabrik terpaksa merumahkan 50 persen karyawannya. Data ini diketahui Suroto dari hasil sidak dinasnya selama PSBB berlangsung. Ia berharap, dalam kondisi seperti ini perusahaan yang belum melaporkan kegiatan industrinya ke aplikasi SIINas agar segera melakukannya.

Selain itu, pelaporan ke SIINas yang diperjelas oleh Kabid Industri Disperindag Karawang Deni S Harlan, adalah wajib. Katanya, ini agar perusahaan bisa mendapatkan izin usaha industri (IUI) setelah sebelumnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari aplikasi Online Singel Submision. (tim/tik)

Previous Post

Pasien Reaktif Rapid Tes yang Meninggal di Karawang Dinyatakan Negatif dari Virus Corona?

Next Post

Karawang Sedang Mempersiapkan Diri Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru?

Next Post
Karawang Sedang Mempersiapkan Diri Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru?

Karawang Sedang Mempersiapkan Diri Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik