KARAWANG, TAKtik – Penanganan kasus perkara penistaan agama yang diduga dilakukan tersangka AS pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menyiapkan tim, kendati berkas perkaranya yang telah dilimpahkan Polres dikembalikan ke penyidiknya karena dinilai belum lengkap.
“Perkara ini kami nyatakan penting sebab telah menjadi perhatian masyarakat luas. Makanya kami sudah siapkan tim untuk menanganinya. Dari berkas perkara yang sempat diserahkan penyidik Polres, setelah kami pelajari ternyata ada yang kurang lengkap. Kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, Rabu (12/7/2017).
Dikemukakannya lebih lanjut, bahwa tim yang telah disiapkan pihaknya di Kejari Karawang terdiri dari empat orang jaksa. Dipimpin langsung Kasidatun. Tim ini nantinya akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum. Melalui JPU senior, Kajari berharap, penanganan perkara dugaan penistaan agama itu bisa berjalan lancar. “Kami harus berhati-hati dalam menangani perkara ini. Saat ini kami masih menunggu berkas dari Polres kembali,” katanya.
Kajari menjamin, pihaknya siap menangani perkara tersebut secara profesional sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada. Diharapkannya pula, masyarakat Karawang tetap bersabar menunggu selama proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kami jalani prosesnya sesuai hukum. Kami tidak akan menengok ke kiri atau ke kanan,” tandasnya meyakinkan. (dv/tik)