• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Menag : Pemerintah Sedang Koordinasi Terkait Putusan MK Mengenai Penghayat Kepercayaan

by
November 20, 2017
in Hukum
0
Menag : Pemerintah Sedang Koordinasi Terkait Putusan MK Mengenai Penghayat Kepercayaan

KARAWANG, TAKtik – Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan, pemerintah sedang melakukan konsolidasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Penghayat Kepercayaan yang memiliki kedudukan sama sebagaimana pemeluk enam agama lainnya yang diakui di Negeri ini.

Dengan putusan MK tersebut, Lukman katakan, penganut aliran kepercayaan harus diberikan haknya dalam administrasi kependudukan yang dicantumkan pada kolom agama di Kartu Keluarga maupun KTP-el tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Menyikapi hal ini, Lukman merasa perlu meminta pendapat ormas-ormas keagamaan. Dan pihaknya pun sudah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk koordinasi antar kementerian terkait. “Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan tidak hanya dari Kementerian Agama, melainkan juga dari ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar kemudian didapat satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK itu,” ujarnya di sela-sela meresmikan 9 KUA di Kantor Kemenag Karawang,  Senin siang (20/11/2017).

Namum demikian, Lukman belum bersedia berkomentar banyak mengenai adanya usulan agar kementeriannya membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan penghayat kepercayaan tersebut. Ia hanya bilang, ini bagian yang sedang didalaminya. Karena hingga kini ada sekitar 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya,  putusan Majelis Hakim MK berpendapat, bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut Aliran Kepercayaan. (tim/tik)

Previous Post

Ketua DPRD Karawang : Belum Ada Laporan TAPD untuk Melanjutkan Bahas RAPBD 2018

Next Post

Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Next Post
Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik