KARAWANG, TAKtik – Kaum ‘pemetik’ pemanfaat isu mutasi yang diduga masih berkeliaran di kalangan PNS bernafsu naik jabatan, bila benar, bisa jadi kini gigit jari atau bahkan berujung masalah.
Pasalnya, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi mengeluarkan kebijakan promosi jabatan untuk PNS pemilik eselon IV yang sesak setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Teknis Daerah.
Dan PNS bereselon IV di lingkungan Pemkab Karawang sendiri berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ada sekitar 275 orang yang dipastikan nonjob alias tanpa punya jabatan apapun. Menurut Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah, ini seiring akan dihapuskannya beberapa UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah).
“Kondisi demikian mengharuskan Pemkab Karawang tidak lagi melakukan promosi jabatan untuk eselon IV akibat banyaknya pejabat di eselon ini yang bakal nonjob. Solusinya, kepada mereka kami tawarkan beralih ke fungsional. Atau MPP (Masa Persiapan Pensiun) bagi yang kurang dari satu tahun lagi pensiun. Atau pensiun dini untuk yang telah berusia lebih dari 50 tahun dan masa kerja minimum 20 tahun,” papar Aang.
Solusi lain ditawarkan Aang, adalah dengan meredistribusi parsial per SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berdasarkan DUK (Daftar Urut Kepangkatan) dengan indikator usia didahulukan, sisanya ke SKPD lain dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi yang dilihat dari pendidikan dan pengalaman kerja. Bisa juga redistribusi atas rekomendasi kepala SKPD sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kutif Aang lagi, hingga kini terdapat 336 pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Karawang yang berdinas di sejumlah UPTD. Paska pemberlakuan Permendagri tersebut mulai awal tahun 2018 hanya tersisa 61 pejabat eselon IV yang tetap duduk di jabatannya pada sejumlah UPTD yang dipertahankan. Dampak ini, dipastikannya, ada 275 orang pejabat eselon IV segera nonjob. (tim/tik)