• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Komplotan Curanmor Luar Daerah yang Beraksi di Karawang Diringkus Polisi

by
Agustus 1, 2018
in Kriminal
0
Komplotan Curanmor Luar Daerah yang Beraksi di Karawang Diringkus Polisi

KARAWANG, TAKtik – Karawang ternyata menjadi daerah menarik juga bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di sini. Selain bermain di perdagangan haram narkoba, marak pula di aksi-aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Pelakunya, dari hasil tangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang terkini, adalah empat komplotan dari Lebak Banten dan Subang yang biasa beroperasi di wilayah Cikampek. Untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, mereka hanya bermodalkan kunci magnet buat mempermudah membobol penutup lubang kunci sepeda motor yang dibidiknya.

“Komplotan ini mampu mencuri sepeda motor dua hingga tiga unit per hari,” ujar Kapolres Slamet Waloya, Rabu (1/8/2018), sambil menyebutkan inisial tersangka yang telah berhasil diringkusnya. Yakni, HN (38) dan UN (33). Keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Berikut AA (30) alias Boneng, serta HAH (40) yang sama-sama warga Kalapakembar Desa/Kecamatan Pabuaran, Subang.

Setiap aksinya, beber Slamet, komplotan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai pemetik, joki, pengawas lokasi, dan penadah. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri 23 unit motor di area sasarannya. Sebelum ditangkap, sebut Slamet, mereka beraksi di sebuah rumah di Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kamis lalu (26/7/2018).

“Di antara mereka yang bertindak mencuri motor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara yang menjadi penadah hasil curiannya dikenai Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Slamet. (tim/tik)

Previous Post

Golkar Jabar Tanpa Poligami ala Dedi Mulyadi. Soal Pilpres, No Comment Dulu. Kenapa?

Next Post

PAN Menilai, Keuangan Pemkab Karawang dalam Kondisi Bahaya (?)

Next Post
PAN Menilai, Keuangan Pemkab Karawang dalam Kondisi Bahaya (?)

PAN Menilai, Keuangan Pemkab Karawang dalam Kondisi Bahaya (?)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik