KARAWANG, TAKtik – Karawang ternyata menjadi daerah menarik juga bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di sini. Selain bermain di perdagangan haram narkoba, marak pula di aksi-aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Pelakunya, dari hasil tangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang terkini, adalah empat komplotan dari Lebak Banten dan Subang yang biasa beroperasi di wilayah Cikampek. Untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, mereka hanya bermodalkan kunci magnet buat mempermudah membobol penutup lubang kunci sepeda motor yang dibidiknya.
“Komplotan ini mampu mencuri sepeda motor dua hingga tiga unit per hari,” ujar Kapolres Slamet Waloya, Rabu (1/8/2018), sambil menyebutkan inisial tersangka yang telah berhasil diringkusnya. Yakni, HN (38) dan UN (33). Keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Berikut AA (30) alias Boneng, serta HAH (40) yang sama-sama warga Kalapakembar Desa/Kecamatan Pabuaran, Subang.
Setiap aksinya, beber Slamet, komplotan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai pemetik, joki, pengawas lokasi, dan penadah. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri 23 unit motor di area sasarannya. Sebelum ditangkap, sebut Slamet, mereka beraksi di sebuah rumah di Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kamis lalu (26/7/2018).
“Di antara mereka yang bertindak mencuri motor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara yang menjadi penadah hasil curiannya dikenai Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Slamet. (tim/tik)