KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang baru akan melakukan pembekuan ijin atas UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk PT. Atlasindo Utama.
“UKL/UPL hanya buat pertambangan. Sedangkan PT. Atlasindo Utama dalam aktivitasnya juga melakukan kegiatan proses produksi. Itu berarti, mestinya perusahaan ini melengkapi diri dengam dokumen lingkungan berupa Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” ungkap Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang, Wawan Setiawan, usai hearing dengan PT Atlasindo dan instansi terkait lainnya di Gedung Singaperbangsa, Senin siang (27/8/2018).
Dia pertegas, pembekuan UKL/UPL merupakan kewenangan pemkab. Kendati diakuinya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, bahwa ada tiga jenis sanksi yang bisa dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Selain pembekuan, bentuk sanksi lain adalah teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan atau pembekuan UKL/UPL.
“Kami mau mengambil langkah pembekuan izin itu setelah melakukan kajian atas apa yang telah dilakukan PT. Atlasindo Utama. Kenapa belum sampai ke sanksi pencabutan izin? Karena belum ada korban jiwa dan pencemaran lingkungan. Langkah ini telah mendapat persetujuan Ibu Bupati (Cellica Nurrachadiana),” kata Wawan lagi.
Menurutnya pula, sanksi tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam minggu ini. Dan tembusannya bakal dikirim langsung ke Pemprov Jawa Barat sebagai bahan evaluasi untuk mempertimbangkan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Wawan mengklaim, pihak PT. Atlasindo Utama telah sepakat dengan keputusan ini.
Sayangnya, pihak Atlasindo sendiri belum memberikan keterangan pers terkait hal ini. Sedangkan dari pihak Pemkab Karawang kembali menyatakan, “Saat ini sudah tidak ada aktivitas di Atlasindo karena sudah disegel oleh Satpol PP. Apabila tetap memaksakan beraktivitas, bisa diproses hukum,” ancam Wawan. (tim/tik)