• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Karawang Lamban Tetapkan Caleg?

by
September 21, 2018
in Politik
0
KPU Karawang Lamban Tetapkan Caleg?

KARAWANG, TAKtik – Lebih lambat dari KPU Pusat yang telah menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap) untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018), KPU di Karawang malah memundurkan penetapan itu yang sedianya di tanggal yang sama. Alasannya, masih dibahas di internal lembaganya.

Seperti disampaikan komisioner KPU Karawang, Farid Miharja, kepada awak media, bahwa pihaknya masih punya waktu dalam menetapkan DCT hingga tanggal 23 September 2018. “Ini tidak menyalahi aturan sebagaimana yang dibuat (jadwal) oleh KPU Pusat,” ujarnya.

Dikatakannya pula, sebelum DCT diumumkan ke publik, penetapan ini perlu ada persetujuan dari masing-masing pimpinan parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) tersebut. Setelah itu, menurutnya lagi, baru digelar rapat pleno KPU dalam menetapkan DCT.

Sayang, tidak ada penjelasan apakah ini ada keterlambatan dari persetujuan kalangan parpol pengusung para bacaleg? Ini pun bila merujuk pada apa yang telah dilakukan KPU Pusat yang sudah lebih dulu mengumumkan hasil penetapan bacaleg menjadi caleg. Hanya yang dipastikan Farid, pengumuman DCT nanti bisa diakses publik melalui www.kpu-karawang.go.id.

Upaya TAKtik untuk memperoleh penjelasan dari komisioner KPU Karawang lainnya seperti Adam Bahtiar dan Asep Sugiarto via Messenger maupun WhatsApp, Kamis malam (20/9/2018), hingga berita ini hendak tayang belum ada respon. Sama halnya saat TAKtik kontak langsung ketua KPU Riesza Affiat ke ponselnya, juga tidak diangkat.

Namun setelah di atas pukul 00.00 WIB, TAKtik mendapatkan informasi bahwa KPU Karawang sudah mengumumkan hasil penetapan caleg bernomor surat 330/PL.01.1-PU/3215/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018. (tim/tik)

Previous Post

Pengedar Narkoba “Murah” yang Dipasok ke Kalangan Pelajar dan Anak Jalanan Dibekuk Polisi

Next Post

Benarkah Terduga Pelaku Pembunuh Ririn Berperilaku “Menyimpang”?

Next Post
Benarkah Terduga Pelaku Pembunuh Ririn Berperilaku “Menyimpang”?

Benarkah Terduga Pelaku Pembunuh Ririn Berperilaku "Menyimpang"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik