KARAWANG, TAKtik – Makin menghangatnya jelang hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April mendatang, Bawaslu Karawang sudah mengendus indikasi yang mengarah ke gerakan politik uang.
Dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Kursin Kurniawan, sinyal permainan kotor tersebut telah mulai terdengar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karawang. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk turut membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Waktu paling rawan dari perilaku politik uang adalah di masa tenang, terutama H-1 atau malam menjelang pencoblosan. Bahkan saat hari pelaksanaan pencoblosan pun di tanggal 17 April 2019, di tengah para hak pilih mau berangkat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), itulah yang dianggap cukup efektif mempengaruhi masyarakat pemilih,” wanti-wanti Kursin.
Dalam kegiatan sosialiasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Mercure Hotels Galuh Mas, Sabtu (2/3/2019), Kursin kembali mengingatkan, pelaku politik uang di masa tenang bakal terjerat pidana Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Sedangkan di hari pelaksanaan pencoblosan atau yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar, Kursin tegaskan, bukan hanya pelaku politik uang yang akan terjerat hukum, penerimanya pun bisa dikenai pidana pemilu dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara berikut denda terbanyak Rp 36 juta.
“Kenapa kami butuh partisipasi masyarakat? Karena personil Bawaslu hanya 5 orang. Kalaupun ada Panwaslu, itu juga di setiap kecamatan cuma 3 orang. Berikut 1 orang panwas di masing-masing desa dan kelurahan. Kami punya harapan, nanti keberadaan pengawas TPS yang sedang proses rekrutmen bisa jadi andalan Bawaslu dalam memperketat pengawasan di lapangan,” harap Kursin.
Bagi masyarakat yang ingin ikut andil melakukan pengawasan, Kursin meminta agar setiap laporan dilampiri bukti-bukti, baik berupa fisik dari hasil politik uang maupun foto atau video. Dengan bukti-bukti itu, Kursin pastikan, setiap laporan akan diproses bersama Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. (tim/tik)