KARAWANG, TAKtik – Dari hasil operasi selama tiga hari terakhir, Satnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus 3 orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Disebutkan oleh Kasatnarkoba Agus Susanto, mereka yang diringkus itu adalah Ds alias Kacung (36), dan DY alias Gosang (27) yang diketahui warga Kecamatan Tempuran. Seorang tersangka lainnya, AG alias Dilow (23), warga Kecamatan Klari, diciduk di rumahnya, Sabtu (9/3/2019).
Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.78 gram (brutto), berikut satu buah ponsel. Sebelumnya, polisi menangkap DY dan Ds di depan rumahnya, Jum’at (8/3/2019).
Barang bukti yang diamankan 4 dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. Masing-masing dengan berat brutto 1.29 gram dan 1,07 gram, serta ponsel. Hasil penyelidikan polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa orang yang berbeda. (rls/tik)