KARAWANG, TAKtik – Baru 3 liter miras oplosan berikut 4 liter jenis ciu serta 334 botol miras berbagai merk yang telah dirazia Satpol PP dari beberapa penjualnya di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Karawang Timur, dan Karawang Barat dalam beberapa hari terakhir.
Janji Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar, Minggu (28/4/2019), razia terhadap peredaran miras tersebut akan dilanjutkan di semua titik yang telah diendusnya di wilayah kecamatan lain dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1440 hijriyah. Namun dari 6 orang yang diduga sebagai penjualnya hanya akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Selama ini kami sudah data siapa dan di mana saja titik-titik penjual miras di Kabupaten Karawang. Untuk sementara baru 6 orang yang sudah kami panggil buat menjalani tipiring, Senin (29/4/2019). Keenam orang itu laki-laki 4 orang, perempuan 2 orang. Mereka menyimpan dan menjualnya di toko, warung, bahkan kios jamu,” ungkap Asip.
Sasaran razia lainnya, Asip katakan, adalah tempat-tempat kost atau rumah kontrakan. Menurutnya, jangan sampai hunian para pendatang dari luar kecamatan atau bahkan luar daerah itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk berbuat asusila. Guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkannya itu, para anggota Satpol PP telah siap dikerahkannya turun melakukan razia secara door to door dengan didampingi aparat kepolisian. (tim/tik)