KARAWANG, TAKtik – Diperkirakan, jumlah warga yang punya hak pilih pada Pilkada Karawang 2020 bisa di antara 1,6 juta atau 1,7 juta orang. Karena berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah ini, warga yang sudah memiliki e-KTP hingga jelang tutup tahun 2019 mencapai 1.630.034 orang.
“Peningkatan bisa terjadi (jumlah hak pilih) sampai dengan pelaksanaan pilkada pada September 2020 sekitar 30 atau 20 ribuan orang. Tapi kewenangan teknis ini sebenarnya ada di KPU. Kami di Disdukcapil hanya menyampaikan data penduduk berdasarkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu),” ungkap Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan dalam refleksi akhir tahun 2019 bersama sejumlah awak media, Jum’at lalu (27/12/2019).
Lebih lanjut ia pertegas, DP4 yang akan disampaikannya ke KPU untuk Pilkada Karawang 2020 adalah berdasarkan jumlah penduduk dari DAK (Data Agregat Kependudukan) semester I yang sudah direvisi Disdukcapil. Selanjutnya, pihak KPU kembali merevisi guna memastikan mana yang masuk pemilih potensial dari jumlah penduduk tersebut. Apalagi pemilik suket (surat keterangan) yang dikeluarkan Disdukcapil bisa digunakan untuk memilih.
“Jumlah penduduk berdasarkan DAK II semester I/2019 sebanyak 2.316.702 jiwa. Sedangkan warga yang sudah punya e-KTP datanya ada 1.630.034 orang atau 97 persen. Sedangkan suket yang telah beredar 93.451 lembar. Ini segera bakal dicetak ke e-KTP. Bahkan di akhir Desember yang siap cetak ada 33.730 keping,” urai Yudi sambil mengabarkan bahwa warga pendatang yang masuk dan tinggal di Karawang sejak Januari 2019 sebanyak 27 ribuan orang.
Selain itu, cukup banyak pula penduduk pindah atau kembali ke kampung halamannya. Data yang diungkap Yudi, mencapai 20.470 orang. “Alasan mereka yang hengkang dari Karawang rata-rata karena kontrak kerjanya di pabrik telah habis. Dan mereka sebagai warga pendatang di sini, itu ke Disdukcapil hanya ngurus surat keterangan pengganti e-KTP. Mereka tidak memproses pembuatan e-KTP,” jelasnya lagi. (tik)