KARAWANG, TAKtik – Sesuai dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada Karawang 2020, sebanyak 4.451 orang Pengawas TPS yang tersebar di 30 kecamatan telah dilantik oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan setempat, Senin (16/11/2020).
Diingatkan oleh Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Pengawas TPS wajib menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pengawasan karena keberadaannya sebagai ujung tombak saat pelaksanaan pemilihan (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Kursin pertegas, setiap TPS diawasi seorang Pengawas TPS. Sebelum melaksanakan tugas, mereka akan diberikan pembekalan terkait tugas pokok dan fungsinya di lapangan. Selain itu, menurutnya, Pengawas TPS juga wajib mengedepankan protokol kesehatan guna menghindari cluster baru covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.
“Sesuai amanat Undang-undang, Pengawas TPS dilantik 23 hari jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada, 9 Desember 2020. Tugas mereka berakhir tujuh hari setelah hari pencoblosan,” kata Kursin kepada kalangan awak media. (tim/tik)