• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Kepala DLHK Wawan Setiawan : Sungai Cilamaya Tanggungjawab Pemprov. Pabrik Pakai IPAL Butuh 30 Persen dari Biaya Produksi?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 15, 2023
in Headline
0
Kepala DLHK Wawan Setiawan : Sungai Cilamaya Tanggungjawab Pemprov. Pabrik Pakai IPAL Butuh 30 Persen dari Biaya Produksi?

KARAWANG, TAKtik – Menanggapi reaksi keras aktivis lingkungan dari FORDAS CILAMAYA BERBUNGA terkait memburuknya kembali air Sungai Cilamaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa kewenangan terhadap penanganan sungai ini ada di Pemprov Jawa Barat.

“Dari 20 pabrik yang diduga mencemari Sungai Cilamaya, hanya ada dua pabrik yang di Jatisari, Karawang. Selebihnya, 12 pabrik di Purwakarta dan 6 pabrik di Subang. Sedangkan panjang Sungai Cilamaya yang masuk wilayah Kabupaten Karawang sekitar 30 KM. Tapi memang dampak dari pencemaran bermuara di wilayah kita,” jelas Wawan, Selasa sore (15/8/2023).

Dampak buruk tersebut, Wawan akui, selain terhadap kesehatan manusia, dalam jangka panjang bisa merusak area pertanian teknis. Di mana terdapat 700 hektar sawah yang mengandalkan pengairannya dari Sungai Cilamaya.

“Saya sendiri sebenarnya sering mengontak rekan yang di DLHK Purwakarta terkait sumber pencemaran di wilayahnya. Kalau bicara IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sebenarnya setiap pabrik punya. Dan pasti mereka (pabrik) melalui itu. Tapi kan kadang sering kucing-kucingan dengan kita. Karena hitungan teorinya, memaksimalkan IPAL mahal. Butuh 30 persen dari biaya produksi,” aku Wawan.

Dikatakannya pula, mengenai keberadaan satgas yang dipertanyakan Muslim Hapidz dari FORDAS CILAMAYA BERBUNGA, khusus yang di wilayah Kabupaten Karawang ada dan aktif. Bahkan pemprov sendiri, sepengetahuan Wawan, sudah di-SK-kan, ada honornya pula. “Kalau kemudian dipertanyakan, itu kan ranahnya provinsi,” jelasnya lagi.

Hapidz sendiri membantah kalau ada personil satgas yang dibentuk pemprov dari warga Cilamaya. Kalau pun ada, diketahuinya, itu dulu berdasar Keputusan Gubernur 614 Tahun 2020 yang ketua satgasnya gubernur sendiri. Dan wakil komandannya Bupati Purwakarta, Bupati Subang dan Bupati Karawang.

“Justru yang kami pertanyakan, sejak Keputusan Gubernur dinaikan posisi hukumnya menjadi Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, sampai hari ini tidak pernah ada. Padahal dari kebijakan pemprov ini adalah duplikasi dari program Citarum Harum. Maka itu, ini yang kemudian kami nyatakan bahwa Gubernur Ridwan Kamil hanya macan kertas. Aturan dibuat, realisasinya tak tampak,” tandas Hapidz. (tik)

Previous Post

Aktivis Lingkungan Menilai Gubernur Jawa Barat Tidak Serius Urus Sungai Cilamaya. Kenapa?

Next Post

Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik