KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD Karawang Budianto merasa dilangkahi oleh pihak eksekutif bila betul sudah memberikan izin kepada pengusaha pengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Pasalnya, sesal Budianto, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang sendiri hingga kini belum diserahkan ke DPRD. Sedangkan dalam draft tersebut, sempat didengarnya, terdapat titik area black zone di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari yang diusulkan eksekutif.
“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” heran Budianto, Selasa (12/12/2023).
Lalu, tanya Budianto lagi, apakah DPRD hanya akan dijadikan sekadar lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW?
“Insya Allah kami tidak akan semberono. Dalam waktu dekat kami segera turun ke lokasi itu. Saya akan sidak bersama teman-teman di komisi. Rekan-rekan jurnalis yang selama ini menyoroti rencana keberadaan black zone harus ikut ya. Karena ketika kami bereaksi tentang hal ini, jangan sampai ada isu macam-macam (negatif). Makhlum lah, ini tahun politik,” beber Budianto.
Di lokasi yang diusulkan pihak eksekutit itu, sambung Budianto, pihaknya juga ingin memastikan kebenaran kabar yang menyatakan bahwa di sana sudah dibangun jalan akses ke area rencana black zone.
Terpenting dari itu, tegas Budianto, layak kah tempat tersebut diperuntukan buat kuburan limbah B3 yang ia dengar tidak jauh dari aliran sungai Tarum Barat dan Tarum Timur.
“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan. Masukan dari temen-temen aktivis maupun jurnalis sangat kami butuhkan,” tandas Budianto. (tik)