KARAWANG, TAKtik – Kursi sekda yang ditinggalkan Acep Jamhuri per 1 Juli 2024, sementara diisi oleh pelaksana harian (plh) oleh Eka Sanatha hingga 14 hari ke depan.
Jelas Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gery S. Samrodi, setelah itu akan ditunjuk penjabat (Pj) sekda pada tanggal 15 Juni 2024.
“Selama 14 hari kita punya waktu mengusulkan Pj Sekda ke Pemprov Jabar. Karena kalau Pj harus SK Gubernur. Mengenai siapa orangnya, itu yang punya kewenangan mengusulkan pak Bupati,” ujar Gery di kantornya, Senin sore (1/7/2024).
Sedangkan proses usulan sekda definitif, sebut Gery, butuh waktu cukup panjang. Selain harus ada uji kompetensi, pengajuannya pun dari mulai ke Pemprov Jabar, KASN (Komisi Aparatur Negara) sampai ke Kemendagri.
“Usulan sekda definitif juga waktunya dibatasi, maksimal 6 bulan. Makanya masa jabatan Pj itu tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 X 3 bulan. Apalagi beriringan dengan pilkada, insya Allah keburu lebih cepat dari batas waktu maksimal,” kata Gery.
Untuk uji kompetensi, sambung Gery, nama pejabat Pemkab Karawang golongan IV/c yang masuk box talenta pengisian kursi sekda definitif, selain Eka Sanatha ada Asep Aang Rahmatullah, Asip Suhendar, Arief Bijaksana Maryugo, termasuk Ridwan Salam.
Di antara nama itu, siapa yang masuk ‘selera’ bupati? Gery akui, sulit menjawabnya. “Ini bukan ranah kami di BKPSDM, tapi sudah ranah pak Bupati. Kami hanya sebatas melaksanakan uji kompetensi pada saatnya,” tandasnya. (tik)