KARAWANG, TAKtik – Dibongkarnya kasus kredit “bodong” KPR oleh Kejaksaan Negeri Karawang yang diduga dilakukan sejumlah oknum di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang bersama pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu diharapkan tuntas dan tidak ada lagi modus serupa terulang.
Karena dalam beberapa bulan terakhir sempat muncul keluhan konsumen perumahan, kendati di tempat dan kasus yang berbeda. Apa yang saat ini dibongkar Kejari Karawang adalah modus para terduga pelaku dengan memanipulasi data menggunakan joki alias bukan orang yang mengajukan kredit pembelian unit rumah.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021–2024 untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence,” ungkap Kajari Dedy Irwan Virantama kepada kalangan jurnalis, Rabu kemarin (20/5/2026).
Kini, tim penyidik sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini sejak 6 April 2026 di kantor pusat PT Bumi Arta Sedayu di Bekasi dan marketing gallery PT Bumi Arta Sedayu di Karawang. Bahkan kantor BTN Cabang Karawang pun telah digeledah pada 14 April 2026.
Hasilnya, sebut Dedy, sejumlah dokumen dan barang bukti telah disita. Selain itu, sebanyak 481 orang debitur yang terindikasi terlibat praktik manipulasi data maupun penggunaan joki dipanggil ke Kejari. Hanya saja, diakuinya, baru 50 debitur yang telah memenuhi panggilannya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada dokumen administrasi persyaratan KPR yang duduga kuat diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur “Tak hanya itu, praktik penggunaan joki dilakukan oleh pihak marketing developer dengan persetujuan dan sepengetahuan pimpinan perusahaan,” bebernya.
BTN Cabang Karawang juga disebut memberikan kelonggaran dalam proses verifikasi calon debitur dengan hanya menggunakan credit scoring model (CSM) tanpa mengedepankan verifikasi lapangan atau on the spot (OTS).
“BTN Kantor Cabang Karawang tidak benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking serta tidak menerapkan good corporate governance dalam pengelolaan fasilitas KPR pada PT Bumi Arta Sedayu,” tegas Dedy dan memastikannya bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (ktr/tik)
