KARAWANG, TAKtik – Para terduga pelaku pesta gay yang videonya viral akhirnya ditangkap polisi dari Satuan Res PPA dan PPO Polres Karawang, Selasa, 9 Juni 2026.
Mereka diamankan ke Mapolres dari rumahnya masing-masing. Yakni, berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).
Dari kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum ini, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ungkap Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah, pesta gay yang berbuntut reaksi publik Karawang itu berawal tatkala di antara terduga pelaku sedang berkumpul di rumah S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Waktu itu, terduga pelaku R dikabari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa dirinya sedang berada di Theatre Night Mart Karawang. Menerima kabar itu mereka dan kawan-kawan tancap gas ke tempat hiburan malam tersebut.
Namun sesampainya di tempat yang dituju, Theatre Night Mart (TNM) sedang penuh oleh pengunjung. Lalu, mereka sempat memutuskan mencari tempat lain. Namun sekitar pukul 01.00 WIB mereka balik lagi ke gedung bekas Karawang Theatre itu. Ini setelah mereka dikabari terduga pelaku I, katanya di jam memasuki dinihari itu ada meja kosong.
Di TNM ini mereka bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya, di tengah pengaruh miras itu mereka melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin saat masih ramai pengunjung. Aksi mereka, dibeberkan pula oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, direkam saksi S yang ikut dalam rombongan mereka.
Video tersebut kemudian diunggah S ke status WhatsApp-nya. Bahkan saksi lain berinisial ILR melakukan repost hingga akhirnya video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial.
Dari kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (ktr/tik)
